KUA–PPAS 2027 dan Ujian Keberpihakan Anggaran: Apakah Pagu OPD Sudah Mengikuti Prioritas?

hut tasikmalaya
Usman Kusmana, Ketua Fraksi Gerindra Kabupaten Tasikmalaya
0 Komentar

Belanja transfer dalam PPAS 2027 mencapai sekitar Rp575,96 miliar, termasuk bantuan keuangan sekitar Rp555,18 miliar. Besarnya dana yang berkaitan dengan desa harus diikuti dengan desain pembangunan yang jelas. Desa tidak boleh hanya diperlakukan sebagai penerima transfer, tetapi harus menjadi pusat pelayanan, produksi, inovasi, dan pemberdayaan masyarakat.

Program Desa Naik Kelas harus diukur melalui perubahan status desa, peningkatan pendapatan asli desa, perbaikan pelayanan, penguatan BUMDes, digitalisasi administrasi, pengurangan kemiskinan, dan berkembangnya produk unggulan lokal.

Pendekatan kapabilitas Amartya Sen mengingatkan bahwa pembangunan bukan hanya meningkatkan pendapatan atau membangun fasilitas. Pembangunan harus memperluas kemampuan masyarakat untuk menentukan dan menjalani kehidupan yang lebih baik.

Baca Juga:40 Mahasiswa UBK Tasikmalaya Turun ke Masyarakat, Bawa Inovasi Daun Telang hingga Semprotan Antinyamuk HerbalUnsil Bekali Pemandu Body Rafting Pangandaran dengan Pelayanan Prima dan Digitalisasi

Dengan demikian, keberhasilan anggaran desa tidak cukup diukur dari tersalurkannya dana. Ukurannya adalah apakah dana tersebut meningkatkan kemampuan desa menyelesaikan persoalannya secara mandiri.

Bantuan keuangan juga harus dibagi berdasarkan formula yang transparan, kebutuhan riil, tingkat ketertinggalan, dan target kinerja. Tanpa kriteria terbuka, bantuan keuangan berisiko terjebak menjadi instrumen politik distributif.

DPRD Harus Mengurangi Asimetri Informasi

Dalam hubungan antara DPRD dan pemerintah daerah terdapat persoalan principal-agent. Masyarakat merupakan pemilik mandat, DPRD mewakili kepentingan masyarakat, sedangkan eksekutif dan OPD melaksanakan program.

Masalahnya, OPD mempunyai informasi yang lebih lengkap mengenai rincian kegiatan, lokasi, biaya, penerima manfaat, dan indikator. Ketimpangan informasi tersebut dapat melemahkan fungsi pengawasan DPRD.

Karena itu, DPRD tidak cukup hanya menerima tabel pagu global. Setiap program prioritas harus dilengkapi dengan lokasi, volume, satuan biaya, penerima manfaat, kondisi awal, target akhir, risiko, dan kontribusinya terhadap indikator RPJMD.

KUA 2027 menargetkan IPM sebesar 71,51, pertumbuhan ekonomi pada kisaran 5,26–5,90 persen, tingkat pengangguran terbuka 3,31–3,56 persen, serta kemiskinan pada rentang 7,53–9,97 persen.

Setiap OPD harus dapat menjelaskan kontribusinya terhadap target tersebut. Dinas Pendidikan harus menjelaskan kontribusinya terhadap IPM. Dinas Pertanian dan UMKM harus menjelaskan kontribusinya terhadap pertumbuhan dan kemiskinan. Dinas Tenaga Kerja harus menjelaskan kontribusinya terhadap penurunan pengangguran. Dinas PUTR harus membuktikan pengaruh infrastruktur terhadap produktivitas dan pemerataan wilayah.

0 Komentar