TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Desa Padawaras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, mengaku belum mampu menyelesaikan persoalan banyaknya kartu BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) milik warga yang mendadak berstatus nonaktif.
Kondisi tersebut membuat warga miskin yang membutuhkan pelayanan rumah sakit harus beralih ke kepesertaan BPJS Mandiri dengan konsekuensi membayar tunggakan serta menunggu masa aktivasi sebelum kembali memperoleh jaminan kesehatan.
Kepala Desa Padawaras, Yayan Siswandi, mengatakan persoalan itu berulang kali ditemui pemerintah desa saat mendampingi warga yang menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca Juga:Deru Mesin Merawat Silaturahmi, Hamida Motor Community Indonesia Persiapkan Touring ke LampungLangkah Berani Asep Muslim: Tolak Baju Adat Baru, Dorong Efisiensi Anggaran DPRD Tasikmalaya
“Warga baru mengetahui status BPJS PBI mereka telah nonaktif saat akan menggunakan layanan kesehatan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).
Menurut Yayan, beberapa warganya yang sedang dirawat di rumah sakit tidak dapat menggunakan BPJS PBI karena status kepesertaannya telah dinonaktifkan, baik PBI yang dibiayai pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten. Akibatnya, mereka harus memilih mengaktifkan kembali kepesertaan atau menjalani perawatan sebagai pasien umum.
Berdasarkan informasi yang diterima warga, untuk kembali memperoleh jaminan kesehatan, peserta harus lebih dahulu berpindah ke kepesertaan BPJS Mandiri karena status PBI telah nonaktif. Setelah menjadi peserta mandiri, mereka wajib mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku.
Selain membayar iuran mandiri, kata Yayan, warga juga harus menunggu selama 14 hari hingga kepesertaan kembali aktif. Tidak hanya itu, mereka juga diwajibkan melunasi tunggakan selama masa kepesertaan dinyatakan tidak aktif.
“Masyarakat kan tidak tahu siapa yang menonaktifkan dan kapan dinonaktifkan. Setelah kami cek melalui operator desa, ternyata ada yang sudah lima bulan nonaktif, ada juga yang empat bulan,” katanya.
Yayan menjelaskan, besarnya tunggakan semakin memberatkan karena dihitung berdasarkan seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK). Artinya, apabila dalam satu KK terdapat empat atau lima orang, maka tunggakan dihitung untuk seluruh anggota keluarga selama masa kepesertaan tidak aktif.
Akibatnya, nilai tunggakan yang harus dibayar warga mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Baca Juga:Ulama dan Ormas Islam Datangi DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ajukan Naskah Akademik Raperda Ketahanan KeluargaDisdikbud Kabupaten Tasikmalaya Sebut Pembangunan Kelas Baru SDN Kubangsari Taraju Belum Masuk Rencana
“Ada yang membayar sekitar Rp 800 ribu, ada yang sampai Rp 1,5 juta, bahkan lebih dari Rp 2 juta karena BPJS-nya sudah lama nonaktif. Besarnya tergantung berapa lama masa nonaktifnya,” bebernya.
