Ulama dan Ormas Islam Datangi DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ajukan Naskah Akademik Raperda Ketahanan Keluarga

Lgbt
Tokoh ulama dan ormas bersama Pemerintah dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya saat melaksakan Deklarasi penolakan LGBT di Gedung DPRD, Rabu 22 Juli 2026. (Istimewa)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sejumlah tokoh ulama dan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam menghadiri audiensi bersama DPRD Kabupaten Tasikmalaya dengan membawa usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) beserta naskah akademiknya. Dokumen tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah.

Salah satu perwakilan tokoh ulama dan ormas Islam, KH Dr.(c). Advokat Yogi Yogaswara, ST SSy MH dari Lembaga Bahtsul Masail Pesantren Mahasiswa Asy Syuja (Mama Kudang), menjelaskan bahwa penyusunan draf naskah akademik tersebut didasarkan pada konstitusi, prinsip negara hukum, serta kewenangan pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi daerah.

Menurut Yogi, usulan tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, di antaranya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, perlindungan anak, pendidikan, hingga penguatan ketahanan keluarga.

Baca Juga:Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya Sebut Pembangunan Kelas Baru SDN Kubangsari Taraju Belum Masuk RencanaSDN Kubangsari Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya Rusak Berat, Siswa Belajar di Madrasah

“Hari ini kami mengajukan draf naskah akademik sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Inisiatif ini berpijak pada konstitusi, prinsip negara hukum, serta kewenangan otonomi daerah dalam menyelenggarakan urusan ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, perlindungan anak, pendidikan, dan ketahanan keluarga,” ujar Yogi.

Ia menjelaskan, penyusunan usulan tersebut juga mengacu pada kebijakan pemerintah pusat, khususnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dalam regulasi tersebut, kata Yogi, penyebaran budaya LGBTQ diklasifikasikan sebagai salah satu ancaman nonmiliter pada dimensi sosial, budaya, dan ideologi yang dinilai dapat memengaruhi ketahanan nasional.

“Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa negara memandang isu ini bukan semata sebagai persoalan individual, tetapi juga sebagai bagian dari kebijakan strategis pertahanan negara,” katanya.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya berpandangan pemerintah daerah memiliki kewajiban menerjemahkan kebijakan nasional ke dalam program-program yang menjadi kewenangan daerah, seperti pendidikan masyarakat, penguatan ketahanan keluarga, perlindungan anak, pembinaan sosial, serta menjaga ketertiban umum.

“Pemerintah daerah tidak boleh bersikap pasif. Otonomi daerah justru mengamanatkan pemerintah daerah untuk menerjemahkan kebijakan nasional ke dalam langkah-langkah yang menjadi kewenangannya. Bagi kami, ruang publik harus tetap menjadi ruang bersama yang aman, tertib, dan menghormati norma hukum yang berlaku,” tuturnya.

0 Komentar