Yogi juga menegaskan bahwa usulan Raperda tersebut tidak dimaksudkan sebagai dasar untuk melakukan diskriminasi, persekusi, maupun penghakiman terhadap individu berdasarkan orientasi seksual ataupun identitasnya.
“Fokus pengaturannya adalah kebijakan yang bersifat preventif, edukatif, dan pembinaan dalam ruang lingkup kewenangan pemerintah daerah, serta pengaturan terhadap perilaku di ruang publik yang memang dapat diatur menurut hukum,” tegasnya.
Melalui audiensi tersebut, para tokoh ulama dan ormas Islam berharap DPRD Kabupaten Tasikmalaya dapat mengkaji usulan Raperda secara objektif dengan mempertimbangkan aspek konstitusi, kajian akademik, serta data empiris.
Baca Juga:Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya Sebut Pembangunan Kelas Baru SDN Kubangsari Taraju Belum Masuk RencanaSDN Kubangsari Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya Rusak Berat, Siswa Belajar di Madrasah
“Kami mengajak DPRD Kabupaten Tasikmalaya membahas usulan ini secara objektif berdasarkan konstitusi, data empiris, dan kajian akademik, bukan semata-mata berdasarkan polarisasi opini. Regulasi yang lahir melalui proses yang sah, partisipatif, dan sesuai hierarki peraturan perundang-undangan diharapkan dapat memperkuat ketahanan keluarga, melindungi generasi muda, serta menjaga ketertiban umum dan ketahanan sosial masyarakat Kabupaten Tasikmalaya,” pungkasnya.
