Jika memang ditemukan cacat administrasi, perbaikilah melalui mekanisme yang sah. Jika tidak ditemukan, buktikan bahwa prosesnya benar.
Yang penting, jangan biarkan polemik menggantung hanya karena semua pihak sibuk menjaga posisi masing-masing.
Ketua panitia seleksi Dewas yang juga Sekda Kota Tasikmalaya, H Asep Goparullah, menyatakan pihaknya menampung masukan dan saran LAKIP.Masukan tersebut akan dibahas secara internal bersama wali kota. “Akan kita sampaikan kepada pimpinan,” ujarnya.
Baca Juga:Lapak Parkir Dadaha Perlu Dipelototi Minimal Sebulan, Untuk Menentukan Potensi dan Target PendapatanPengangkatan Dewas RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya Bisa Batal Demi Hukum, Pemkot Disarankan Rekrutmen Ulang
Ketika ditanya tentang desakan agar pengangkatan dinilai batal demi hukum dan dilakukan rekrutmen ulang, Asep Goparullah menepis anggapan bahwa seluruh proses harus dimulai dari awal.
Menurutnya, proses sudah sesuai prosedur. Jika terdapat kekurangan administratif, hal itu dapat diperbaiki tanpa harus mengulang semuanya. “Karena kita sudah sesuai prosedur, adapun hal-hal kekurangan ya nanti kita perbaiki,” katanya.
Baik. Sekarang ada dua posisi yang sudah terang. LAKIP menilai persoalannya mendasar dan mendesak perbaikan, bahkan rekrutmen ulang.
Sekda menilai prosesnya sudah sesuai prosedur dan kekurangan administratif masih bisa diperbaiki. Dua posisi ini tidak bisa diselesaikan dengan saling mengulang pernyataan.
Perlu ada penjelasan: kekurangan yang dimaksud apa? Apakah menyangkut dokumen, tahapan, komposisi, atau syarat substantif? Mana yang bisa diperbaiki tanpa mengulang proses, dan mana yang menurut ketentuan mengharuskan proses baru?
Di situlah pekerjaan rumah pemerintah. Bukan sekadar membawa masukan kepada pimpinan, lalu menunggu angin berikutnya.
Kembali kepada Asep MP. Ia hadir langsung. Ia menyimak pemaparan LAKIP. Ia melihat bagaimana namanya menjadi pusat pembicaraan.
Baca Juga:Cuan Besar Festival Lampu Lumiland Dadaha, Pendapatan Pemkot Tasikmalaya Bisa Tembus Ratusan JutaMasalah Kepatutan Akan Melekat, Polemik Dewas RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya Dinilai Tidak Akan Selesai
Namun ia tidak berbicara dalam audiensi tersebut. Sekali lagi, tidak ada kewajiban otomatis bagi seseorang untuk berbicara hanya karena namanya sedang dipersoalkan. Kita juga tidak mengetahui apakah ia diberi kesempatan atau memilih tidak menyampaikan pendapat.
Karena itu, diamnya tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai pengakuan atau penolakan. Tetapi secara komunikasi publik, ada sesuatu yang terlewat.
Ia bisa menjelaskan apa yang diketahuinya tentang proses pengangkatan. Ia bisa menerangkan dasar yang membuatnya merasa memenuhi persyaratan.
Ia juga bisa memaparkan rencana kerjanya sebagai Dewas: bagaimana memperbaiki tata kelola, memperkuat pengawasan, dan membantu menjawab berbagai persoalan rumah sakit.
