Asep MP Hadir, Suaranya Absen!

Asep maman permana
Asep Maman Permana hadir dalam audiensi LAKIP bersama pemkot di Kantor DPRD Kota Tasikmalaya, Rabu (14/10/2026)
0 Komentar

LAKIP menilai status Asep MP yang sedang cuti ketika dilantik tidak otomatis membuatnya menjadi tenaga ahli independen. Menurut Taufiq, status cuti tidak menghapus persoalan apabila yang bersangkutan tetap merupakan ASN di lingkungan Pemkot selaku pemilik BLUD. “Ini bertentangan dengan ketentuan,” ujarnya.

Itu merupakan penilaian LAKIP. Benar atau tidaknya harus diuji melalui pembacaan aturan dan dokumen pengangkatan secara utuh.

Tetapi pertanyaan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengulang kalimat, “Tidak ada larangan ASN menjadi tenaga ahli.”

Baca Juga:Lapak Parkir Dadaha Perlu Dipelototi Minimal Sebulan, Untuk Menentukan Potensi dan Target PendapatanPengangkatan Dewas RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya Bisa Batal Demi Hukum, Pemkot Disarankan Rekrutmen Ulang

Sebab persoalannya bukan semata-mata apakah ASN boleh menjadi tenaga ahli. Persoalannya juga apakah komposisi Dewas sudah memenuhi ketentuan tentang keterwakilan pemilik dan tenaga ahli independen.

Pertanyaan yang berbeda membutuhkan jawaban yang berbeda pula. Kalau pertanyaannya tentang komposisi, jangan dijawab hanya dengan status cuti.

Kalau pertanyaannya tentang independensi, jangan hanya dijawab dengan kualifikasi.

Dan kalau pertanyaannya tentang prosedur, jangan berhenti pada keyakinan bahwa panitia sudah bekerja sesuai aturan.

Dari berbagai persoalan yang mereka paparkan, LAKIP menyimpulkan pengangkatan Dewas tersebut cacat dan mendesak agar dilakukan perbaikan, termasuk rekrutmen ulang.

Taufiq bahkan menyebut pengangkatan itu patut dinilai batal demi hukum. Kalimat tersebut tentu berat.

Karena itu, perlu ditegaskan: batal demi hukum merupakan kesimpulan hukum yang tidak cukup hanya dinyatakan dalam forum audiensi. Dasar regulasi, jenis cacat yang dipersoalkan, kewenangan pihak yang menerbitkan keputusan, serta mekanisme pembatalannya harus diperiksa secara cermat.

LAKIP mempunyai penilaiannya sendiri. Pemkot mempunyai penjelasannya sendiri. Sekarang publik membutuhkan pemeriksaan yang dapat menguji kedua posisi tersebut.

Baca Juga:Cuan Besar Festival Lampu Lumiland Dadaha, Pendapatan Pemkot Tasikmalaya Bisa Tembus Ratusan JutaMasalah Kepatutan Akan Melekat, Polemik Dewas RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya Dinilai Tidak Akan Selesai

Taufiq juga menyarankan Pemkot memperbaiki proses tanpa gengsi. “Menurut saya perbaiki saja enggak usah gengsi,” ucapnya.

Kalimat itu sederhana. Tetapi dalam pemerintahan, kadang-kadang yang sederhana justru sulit dilakukan.

Bukan karena tidak ada aturan untuk memperbaiki kesalahan. Melainkan karena setiap koreksi bisa terasa seperti pengakuan bahwa keputusan sebelumnya tidak sempurna.

Padahal mengoreksi keputusan tidak selalu berarti mempermalukan pembuat keputusan. Kadang-kadang itu justru cara paling masuk akal untuk menyelamatkan wibawa institusi.

0 Komentar