Mitra MBG Priangan Timur Protes, Desak BGN Kaji Ulang Aturan Baru

Mitra mbg
Para Mitra MBG di wilayah Priangan Timur berkumpul di salah satu kafe di Jalan Mashudi Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, Rabu (4/11/2026). (Ujang Nandar/Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID–Dalam pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG), Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan beberapa perubahan teknis, beberapa di antaranya berkaitan dengan keuangan. Sebagian perubahan dinilai memberatkan mitra MBG yang pada akhirnya harus mengurangi jumlah relawan atau pegawai.

Beberapa perubahan terbaru di antaranya yakni pemberlakuan Surat Penetapan Sementara 2 (SPS 2), di mana SPPG bisa beroperasi setelah memenuhi beberapa ketentuan. Di antaranya yakni mengantongi SLHS, tidak sedang suspen dan melayani lebih dari 1.000 penerima manfaat.

Hal tersebut membuat dapur-dapur MBG baru yang sudah siap berizin belum bisa begitu saja beroperasi.

Baca Juga:Cemburu Lihat Kekasih Bersama Perempuan Lain, Warga Purbaratu Lompat dari Jembatan Jalan Lingtar TasikmalayaRawan Dipaksakan! Seleksi Pimpinan Baznas Kota Tasikmalaya Berpotensi Seperti Dewas

Selain itu, BGN juga mengubah skema perhitungan insentif untuk SPPK yang sebelumnya flat di angka Rp 6 juta perhari, berubah menjadi Rp 2.000 per porsi.

Data penerima juga mengalami verifikasi melalui NIK, tujuannya untuk akurasi data dan menghindari penyimpangan. Namun data yang dihasilkan justru disebut tidak sesuai dengan jumlah penerima di lapangan.

Belum selesai di situ, BGN juga mencoret biaya kendaraan dari dana operasional. Hal ini membuat anggaran yang diterima SPPG lebih berkurang lagi.

Menyikapi perubahan-perubahan tersebut, Mitra MBG di wilayah Priangan Timur berkumpul di salah satu Cafe di Jalan Mashudi Kota Tasikmalaya Rabu (4/11/2026). Mereka pun menyamakan persepsi dan meminta BGN mengkaji ulang aturan dan petunjuk teknis (juknis) terbaru.

Koordinator Mitra MBG Priangan Timur, Ucu Supriatna, mengatakan pihaknya tidak menolak perubahan regulasi. Namun, kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan.

“Pada dasarnya kami tidak keberatan dengan adanya aturan baru. Tetapi, ada beberapa hal yang harus dipikirkan dan dikaji kembali oleh BGN, terutama terkait pengurangan jumlah tenaga kerja,” ujar Ucu.

Menurutnya, selama ini mitra MBG telah membantu pemerintah menyukseskan program dengan menyerap tenaga kerja dari masyarakat sekitar.

Baca Juga:Masalah Kepatutan Jangan Terulang, Masalah Dewas Tak Boleh Terulang di Baznas Kota TasikmalayaVape Mulai Jadi Barang Terlarang di Mapolres Tasikmalaya Kota

“Kami sudah menjalankan program pemerintah, salah satunya melalui penyerapan tenaga kerja. Namun, dengan adanya regulasi baru, justru ada pengurangan relawan. Bagaimana nasib mereka yang selama ini sudah berjibaku menjalankan program MBG, kemudian harus diberhentikan karena aturan tersebut?” katanya.

0 Komentar