Vape Mulai Jadi Barang Terlarang di Mapolres Tasikmalaya Kota

Vape, rokok elektrik, polres tasikmalaya kota
Petugas Propam Polres Tasikmalaya Kota mengingatkan personel soal larangan penggunaan vape, Senin (2/11/2026).
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kapolri sudah mengeluarkan surat edaran mengenai larangan penggunaan vape bagi personel dan PNS Polri. Hal itu pun mulai ditegaskan oleh Propam agar dipatuhi oleh para personel Polres Tasikmalaya Kota.

Hal itu sebagaimana Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kebijakan tersebut merupakan upaya antisipasi kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan narkotika dengan kedok rokok elektrik atau vape.

Menindaklanjuti edaran tersebut, Propam Polres Tasikmalaya Kota langsung menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada personel yang biasa menggunakan vape, Senin (2/11/2026). Dipimpin oleh Kasiwas Polres Tasikmalaya Kota, AKP Irman Soleh, S.H., sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan personel.

Baca Juga:Jalan HZ Mustofa Tasikmalaya Mendadak Jadi “Panggung Seni Budaya”Polemik Bantuan Rumah untuk Nana Kustaman, Gubuk Lansia di Tasikmalaya

Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota Iptu Jajang Kurniawan mengakui bahwa selama ini cukup banyak personel yang menggunakan rokok elektrik. Namun belum ada indikasi atau temuan yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba. “Kalau yang menggunakan vape banyak,” ungkapnya kepada Radar.

Setelah disosialisasikan, seluruh personel diharapkan dapat mematuhi ketentuan yang telah disosialisasikan serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga disiplin dan ketertiban di lingkungan kedinasan.

Ipda Jajang juga menegaskan bahwa Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap personel. Hal ini ditujukan guna mewujudkan anggota Polri yang disiplin, profesional, dan bertanggung jawab.

Disinggung soal sanksi untuk personel yang melanggar, sejauh ini tidak ada ketentuan khusus mengenai hal tersebut. Namun tentunya Propam akan bertindak atas dasar tindakan indisipliner. “Propam tentu akan memberikan teguran,” ucapnya.

Sebagai upaya antisipasi yang lebih optimal, Mapolres Tasikmalaya Kota dijadikan zona terlarang penggunaan vape. Bukan hanya bagi personel, namun juga pengunjung yang datang untuk layanan SKCK, SIM, laporan polisi dan lainnya. “Yang diantisipasi kan penyalahgunaan vape, jadi berlaku untuk anggota dan juga pengunjung,” terangnya.(Rangga Jatnika)

0 Komentar