Ia menilai kebijakan tersebut perlu diselaraskan dengan semangat pemberdayaan ekonomi masyarakat. Sebab, mitra MBG juga telah melibatkan UMKM lokal dan mulai menjajaki kerja sama dengan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
“Kami sudah berupaya memberdayakan UMKM di daerah. Bahkan, kerja sama dengan KDMP juga mulai dijajaki. Jangan sampai kebijakan baru justru mengurangi kesempatan masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan dan meningkatkan ekonomi,” ungkapnya.
Selain pengurangan relawan, Ucu menyoroti persoalan Surat Penetapan Sementara (SPS2). Menurutnya, masih ada sekolah yang belum masuk dalam daftar penerima manfaat, meskipun membutuhkan pelayanan MBG.
Baca Juga:Cemburu Lihat Kekasih Bersama Perempuan Lain, Warga Purbaratu Lompat dari Jembatan Jalan Lingtar TasikmalayaRawan Dipaksakan! Seleksi Pimpinan Baznas Kota Tasikmalaya Berpotensi Seperti Dewas
Bahkan, terdapat sekolah yang jumlah siswa penerima manfaatnya tidak sesuai dengan jumlah siswa sebenarnya.
“Contohnya, satu sekolah memiliki 29 siswa, tetapi yang tercatat dalam SPS2 hanya 10 orang. Artinya, masih ada 19 siswa yang tidak masuk dalam daftar,” jelasnya.
Ia mempertanyakan ketimpangan tersebut karena berpotensi membuat sebagian siswa mendapatkan makanan, sementara siswa lainnya tidak.
“Masa yang 10 orang mendapatkan makanan, sedangkan 19 siswa lainnya tidak kebagian? Tentu ini tidak etis. Jangan sampai anak-anak menjadi korban karena persoalan administrasi dan pendataan,” tegasnya.
Ucu berharap BGN segera melakukan evaluasi dan memperbaiki data penerima manfaat agar pelayanan MBG dapat diberikan secara merata.
Untuk memperjuangkan aspirasi tersebut, Ucu menyebut pihaknya telah melayangkan surat kepada Komisi IX DPR RI guna meminta audiensi dengan menghadirkan BGN.
Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 16 November 2026.
“Kami sudah bersurat ke Komisi IX DPR RI untuk meminta audiensi dan menghadirkan BGN. Kami berharap BGN hadir agar bisa berdiskusi langsung mengenai persoalan yang terjadi di lapangan,” katanya.
Ia berharap pertemuan tersebut menghasilkan solusi, bukan sekadar pembahasan kebijakan.
Baca Juga:Masalah Kepatutan Jangan Terulang, Masalah Dewas Tak Boleh Terulang di Baznas Kota TasikmalayaVape Mulai Jadi Barang Terlarang di Mapolres Tasikmalaya Kota
“Kami ingin menyampaikan kondisi sebenarnya. Harapannya, BGN bisa mendengar langsung keluhan mitra dan mengkaji kembali aturan yang sudah dikeluarkan,” tambahnya.
Perwakilan Mitra MBG Kota Tasikmalaya, Badai, juga menyoroti dampak kebijakan baru terhadap keberlangsungan pekerjaan relawan. Menurutnya, program MBG selama ini telah membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Karena itu, pengurangan tenaga kerja harus benar-benar diperhitungkan.
“Jangan sampai kebijakan baru justru menghilangkan banyak lapangan pekerjaan. Relawan juga harus diperhatikan kesejahteraannya,” ujarnya.
