Koordinator LAKIP, Taufiq Rahman, kemudian memaparkan sejumlah hal yang menurut pihaknya bermasalah dalam proses pengangkatan tersebut.
Pemaparan itu bukan sekadar soal kepatutan. LAKIP juga menyoroti dugaan kekeliruan administratif dan komposisi Dewas.
Dari situ, audiensi mulai terasa seperti kuliah umum. Ada pemapar. Ada materi. Ada peserta yang menyimak. Tetapi setelah kuliah selesai, pertanyaan berikutnya justru lebih penting: siapa yang akan mengerjakan pekerjaan rumahnya?
Baca Juga:Lapak Parkir Dadaha Perlu Dipelototi Minimal Sebulan, Untuk Menentukan Potensi dan Target PendapatanPengangkatan Dewas RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya Bisa Batal Demi Hukum, Pemkot Disarankan Rekrutmen Ulang
Menurut Taufiq, salah satu persoalan yang disoroti LAKIP adalah surat keputusan Dewas sebelumnya yang disebut belum dicabut, sementara SK untuk struktur baru sudah berlaku. “Jadi SK yang lama berlaku, SK yang baru berlaku,” ungkapnya.
Kalau benar demikian, tentu perlu penjelasan administratif yang terang. Bagaimana kedudukan SK lama? Apa dasar penerbitan SK baru? Apakah ada mekanisme pencabutan, penggantian, atau ketentuan lain yang mengatur peralihan tersebut?
Semua itu perlu diperiksa berdasarkan dokumen asli dan aturan yang berlaku. Sebab dalam birokrasi, SK bukan seperti undangan hajatan.
Undangan lama tidak masalah kalau masih tersimpan di laci. Tetapi keputusan pejabat memiliki konsekuensi hukum dan administratif.
Karena itu, jangan hanya menjawab bahwa semuanya sudah sesuai prosedur. Tunjukkan prosedurnya. Kalau tidak ada masalah, jelaskan mengapa tidak ada masalah.
Kalau memang ada kekurangan administrasi, terangkan bagaimana kekurangan itu akan diperbaiki. Jangan sampai masyarakat harus menebak-nebak nasib dua SK seperti menebak siapa yang masih tercatat dalam daftar undangan.
LAKIP juga mempersoalkan komposisi Dewas. Menurut Taufiq, ketentuan yang menjadi dasar argumennya menghendaki tiga anggota Dewas terdiri atas dua keterwakilan pemilik, yakni ASN Pemkot, dan satu tenaga ahli independen.
Baca Juga:Cuan Besar Festival Lampu Lumiland Dadaha, Pendapatan Pemkot Tasikmalaya Bisa Tembus Ratusan JutaMasalah Kepatutan Akan Melekat, Polemik Dewas RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya Dinilai Tidak Akan Selesai
Namun, menurut LAKIP, tiga orang yang dilantik justru merupakan keterwakilan ASN Pemkot Tasikmalaya selaku pemilik BLUD.
Di sinilah letak persoalan yang harus dijelaskan secara serius. Sebab kalau komposisi memang diatur untuk membedakan keterwakilan pemilik dan tenaga ahli independen, tentu perbedaan itu tidak boleh sekadar menjadi nama di atas kertas.
Independen bukan hanya soal gelar. Bukan pula soal siapa yang paling pintar. Independensi juga berkaitan dengan kedudukan, hubungan kelembagaan, dan ketentuan yang berlaku.
