Yonandi juga membantah informasi yang menurutnya berkembang tidak sesuai dengan kondisi yang diketahui pihak sekolah. Ia mengatakan tidak ada penggeledahan terhadap rumah WY seperti yang dipersepsikan dalam pemberitaan yang beredar.
Menurut dia, WY hanya dimintai klarifikasi atau keterangan. Ia juga menyebut tidak ada uang maupun dokumen yang dibawa dari rumah WY.
“Perlu disampaikan tidak ada penggeledahan ke rumahnya. Hanya ada klarifikasi, karena tidak ada barang satupun seperti yang diberitakan, koper, uang, enggak ada,” katanya.
Baca Juga:Dosen Unsil Kembangkan Metode Menulis Bahasa Inggris untuk Siswa Sekolah Dasar di SDN 01 PurbaratuSoal Gaji PPPK Berpotensi Dialihkan ke APBN, Pemkot Tasikmalaya Tunggu Kepastian
Yonandi mengatakan koper yang terlihat dalam proses pemeriksaan rumah WY tersebut merupakan perlengkapan milik KPK.
“Dan itu koper yang dimiliki KPK sendiri,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat tidak buru-buru menarik kesimpulan dari potongan informasi yang beredar. Sebab, menurut dia, status WY sampai saat ini masih sebagai saksi.
“Sampai saat ini juga masih saksi,” katanya.
Yonandi mengatakan sekolah memberikan dukungan agar WY dapat menghadapi proses hukum tersebut dengan tenang. Untuk sementara, WY disebut sempat datang ke sekolah, tetapi kemudian diminta beristirahat. Bahkan pada Rabu pekan kemarin, masih beraktivitas, sedangkan Kamis dan Jumat diberikan kesempatan untuk menenangkan diri.
“Kami terus memberi support beliau, bahwa kami ada untuk beliau. Insyaallah baik dari pihak guru, siswa, alumni mensupport beliau,” katanya.
Ia berharap persoalan tersebut segera mendapatkan kejelasan sehingga WY dapat kembali menjalankan aktivitasnya sebagai guru.
“Jangan sampai kebaikan beliau jadi hilang dengan situasi hari ini,” jelasnya.
Yonandi juga menegaskan sekolah tidak menemukan informasi bahwa WY menyalahgunakan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru tersebut.
Baca Juga:Dewas RSUD: Double Job, Double Income!Unsil Kenalkan Kemasan Baru Gula Aren Kristal di Tasikmalaya
“Yang saya tahu tidak terbukti bahwa beliau menyalahgunakan uang sepeser pun, dan tidak ada dari manapun,” katanya.
Ia menilai perkara tersebut merupakan persoalan hukum yang harus diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Selain itu, perkara itu juga tidak serta-merta bisa dikaitkan dengan kelembagaan sekolah tempat WY mengabdi.
Lebih jauh, Yonandi menyebut WY sebagai korban dari kebijakan sistem penerimaan mahasiswa baru yang berlangsung.
