“Iya betul, korban kebijakan dari sistem penerimaan mahasiswa baru yang berlangsung,” katanya.
Di sisi lain, sebuah akun media sosial dengan nama @diannika.s juga menyampaikan klarifikasi mengenai perkara tersebut. Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut WY hanya diminta memberikan keterangan sebagai saksi di rumahnya.
Akun tersebut juga membantah adanya uang Rp1,2 miliar di rumah WY serta menyatakan koper yang dibawa petugas merupakan perlengkapan kantor KPK. Akun tersebut turut menyebut WY hanya menyampaikan informasi dari pihak universitas kepada orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya ke Unsoed.
Baca Juga:Dosen Unsil Kembangkan Metode Menulis Bahasa Inggris untuk Siswa Sekolah Dasar di SDN 01 PurbaratuSoal Gaji PPPK Berpotensi Dialihkan ke APBN, Pemkot Tasikmalaya Tunggu Kepastian
Dalam unggahan itu juga ditegaskan bahwa pembayaran UKT/IPI disebut langsung diberikan kepada pihak universitas. Namun, berbagai klarifikasi dari pihak sekolah maupun media sosial tersebut tetap merupakan keterangan dari pihak yang bersangkutan. Penentuan posisi hukum seseorang dalam perkara tersebut tetap berada dalam proses penyidikan KPK.
Sebelumnya, KPK menyebut seorang guru SMA di Tasikmalaya diduga berperan sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed tahun akademik 2025-2026.
KPK kemudian memeriksa WY bersama sejumlah saksi lain pada Kamis (17/9/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed. (Rezza Rizaldi)
