TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Polemik Musyawarah Kota (Mukota) V Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tasikmalaya belum juga mendapatkan tanda-tanda akan mereda.
Setelah pelaksanaannya di Grand Metro Hotel, Sabtu (12/9/2026), proses pemilihan ketua baru itu kembali dipersoalkan.
Kali ini, sorotan datang dari pengurus KADIN Kota Tasikmalaya periode 2021-2026.
Baca Juga:Job Fair BTH Tasikmalaya Dorong Lulusan Langsung Kerja, Bukan Sekadar WisudaMukota KADIN di Grand Metro Kota Tasikmalaya Dipersoalkan! Diduga Cacat Administrasi dan Langgar Aturan
Mereka menilai pelaksanaan Mukota V patut dipertanyakan karena dianggap tidak mengikuti mekanisme Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KADIN sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022.
Salah satu yang mempertanyakan proses tersebut adalah Wakil Ketua Bidang Kominfo KADIN Kota Tasikmalaya periode 2021-2026, Beng Haryono alias Om Bebeng.
Menurut dia, persoalan utama bukan semata siapa yang terpilih dalam Mukota. Namun, justru proses menuju forum tersebut yang dinilai harus dibuka dan diuji berdasarkan aturan organisasi.
“Saya itu sebenarnya bukan memusatkan masalah kandidatnya, tapi masalah proses Mukotanya. Karena tidak sesuai dengan AD/ART dan PO KADIN,” kata Om Bebeng, Selasa sore (15/9/2026).
Sorotan tersebut, terang dia yang ditemui di salah kafe wilayah Kecamatan Cihideung, bukan tanpa pijakan hukum.
Dalam Lampiran II Keppres Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 24 ayat (1), disebutkan Mukab/Mukota dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab Dewan Pengurus KADIN Kabupaten/Kota.
Jika masa kepengurusan telah habis tetapi Mukota belum dilaksanakan, barulah Dewan Pengurus KADIN Provinsi berhak memberhentikan kepengurusan dan menunjuk caretaker untuk mempersiapkan serta melaksanakan Mukota.
Baca Juga:Simsalabim! Defisit APBD Perubahan 2026 Kota Tasikmalaya Menyusut dari Rp180 Miliar Jadi Rp27 MiliarJam Kerja ASN Kota Tasikmalaya Jadi 07.30 Hari ini, Sekda: Jangan Antar Anak Lalu Pulang Lagi
Sementara itu, Om Bebeng juga menyebut masa kepengurusan KADIN Kota Tasikmalaya periode 2021-2026 masih berjalan hingga Oktober 2026.
Atas dasar itu, ia mempertanyakan kewenangan serta mekanisme yang digunakan dalam pelaksanaan Mukota V pada 12 September lalu.
Om Bebeng juga menyoroti proses pembentukan kepanitiaan Mukota dalam kegiatan silaturahmi itu.
Menurut dia, jika kepengurusan lama masih aktif, maka proses organisasi semestinya tetap melibatkan struktur kepengurusan tersebut.
“Harusnya proses Mukota diulang lagi. Dan seharusnya itu bukan produk mereka (yang belum menjadi pengurus KADIN), tapi produk pengurus lama,” tegasnya.
Ia menjelaskan, apabila memang terjadi perubahan kepengurusan atau diperlukan pembentukan panitia baru, mekanismenya semestinya ditempuh melalui rapat pengurus langsung (RPL).
