TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) kini merambah wilayah Tasikmalaya. Gunung Galunggung, yang secara administrasi berada di wilayah Desa Linggajati Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya, masuk dalam 14 Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) atau proyek geothermal yang dilelang Kementerian ESDM pada bulan Agustus 2026.
Dalam sistem informasi panas bumi Kementerian ESDM—https://genesis.ebtke.esdm.go.id/—WKP Gunung Galunggung masuk dalam wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut dan Kota Tasikmalaya.
Nantinya panas bumi dari WKP Galunggung akan dijadikan tenaga untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).
Baca Juga:Sekda Kota Tasikmalaya Sebut Pengangkatan Dewas Sudah Sesuai AturanPRASASTI 2026 Dimulai, UMB Tanamkan Anti-Bullying dan Anti-Kekerasan
Informasi tersebut mendapat respon dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat. Mereka menyoroti dampak lingkungan yang akan terjadi jika nanti panas bumi Galunggung dieksplorasi. Sebab dalam praktiknya, proyek panas bumi tetap akan menimbulkan dampak.
“(Seperti) beban sosial, potensi kerusakan ekosistem, ancaman hilangnya lahan pertanian, hingga krisis sumber mata air justru ditanggung penuh oleh masyarakat sekitar Galunggung. Sementara itu, manfaat listriknya dialirkan untuk sistem nasional yang dinikmati pihak luar,” ungkap Ajeng Pramudya, Tim Advokasi WALHI Jawa Barat.
Menurut Ajeng, narasi “transisi energi bersih” dalam proyek pemanfaatan panas bumi Gunung Galunggung tidak boleh dijadikan alat legitimasi untuk mengabaikan keadilan sosial bagi warga lokal.
Selain itu, proyek tersebut juga dinilai minim sosialisasi, sehingga sedikit masyarakat yang mengetahui rencana itu.
Atas dasar itu, WALHI Jawa Barat akan mendampingi warga dalam mengawasi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) proyek tersebut, serta memberi pendampingan hukum.
“Langkah awal yang disiapkan meliputi peninjauan ulang dokumen analisis mengenai dampak lingkungan, pemantauan lapangan, hingga membuka posko pengaduan serta pendampingan hukum agar hak-hak masyarakat terlindungi,” ujarnya.
Radar Tasikmalaya kemudian mencoba menghubungi Penyelidik Bumi Ahli Pertama Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya Narendra Surya, soal rencana pemanfaatan panas bumi Galunggung untuk PLTP. Namun, ia mengaku kurang mengetahui soal masalah tersebut.
Baca Juga:LPS Bayarkan Klaim Simpanan Rp243,02 Miliar di Jawa BaratUPTD PPA Kota Tasikmalaya Sebut Korban Bullying Alami Depresi, Minta Pindah Sekolah
“Saya kurang mengetahui terkait hal tersebut. Izin, saya coba teruskan hal tersebut kepada pengampu sektornya di Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya,” jelas Narendra.
