TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Polemik pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) BLUD RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya belum juga mereda. Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya memastikan proses seleksi dan pengangkatan tiga Dewas telah berjalan sesuai regulasi.
Namun, di sisi lain, DPRD Kota Tasikmalaya masih mempertanyakan aspek kepatutan, terutama terkait posisi Asep Maman Permana yang saat proses pengangkatan masih berstatus pejabat aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Tasikmalaya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya Asep Goparullah menegaskan, tidak ada ketentuan yang melarang ASN menjadi Dewas sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Baca Juga:PRASASTI 2026 Dimulai, UMB Tanamkan Anti-Bullying dan Anti-KekerasanLPS Bayarkan Klaim Simpanan Rp243,02 Miliar di Jawa Barat
“Prinsipnya, pelaksanaan pemilihan Dewas sudah sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku,” ujar Asep, Senin (6/10/2026).
Menurut dia, proses tersebut mengacu pada Permendagri, Permenkes, serta Peraturan Wali Kota (Perwalkot) yang menjadi dasar pembentukan Dewas BLUD. Ia menjelaskan, dalam ketentuan tersebut unsur tenaga ahli dapat berasal dari kalangan profesional maupun akademisi. Tidak terdapat larangan eksplisit bagi seorang ASN untuk menjadi tenaga ahli.
“Di ketentuannya tidak ada pegawai negeri sipil tidak boleh menjadi seorang tenaga ahli,” katanya.
Asep juga menegaskan, pencalonan Asep Maman Permana sebagai tenaga ahli bukan dilakukan dengan membawa jabatan Asisten Administrasi Umum Setda Kota Tasikmalaya. Menurutnya, yang bersangkutan mengikuti proses sebagai pribadi.
“Pak Asep MP ikut bukan pejabat Asisten III-nya, tetapi yang bersangkutan selaku perorangan mengikuti proses. Sekalipun yang bersangkutan pegawai negeri sipil, tidak jadi masalah,” terangnya.
Asep memaparkan proses seleksi Dewas saat itu diikuti sekitar 10 hingga 11 pendaftar. Dari jumlah tersebut, empat orang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi untuk posisi tenaga ahli. Ia memastikan Asep Maman Permana memenuhi persyaratan administratif, termasuk memiliki sertifikat kompetensi yang berkaitan dengan bidang keahliannya.
“Secara administratif sudah memenuhi persyaratan. Kalau tidak memenuhi persyaratan, tentu tidak akan lolos,” tegas Asep.
Baca Juga:UPTD PPA Kota Tasikmalaya Sebut Korban Bullying Alami Depresi, Minta Pindah SekolahInsentif SPPG Jadi Rp 2.000 per Porsi, Mitra SPPG di Priangan Timur Minta BGN Kaji Ulang
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi jawaban Pemkot atas keberatan administratif yang diajukan advokat sekaligus warga Kota Tasikmalaya, Taufiq Rahman, pada 2 Oktober 2026. Taufiq sebelumnya meminta Wali Kota Tasikmalaya mengevaluasi bahkan membatalkan keputusan pengangkatan tiga Dewas RSUD dr Soekardjo.
