Sekda Kota Tasikmalaya Sebut Pengangkatan Dewas Sudah Sesuai Aturan

dewas rsud kota tasikmalaya
Asep Goparuloh, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya
0 Komentar

Ia menilai komposisi Dewas yang seluruhnya berasal dari ASN Pemkot berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan kepentingan. Taufiq juga menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila keberatan administratif tidak ditindaklanjuti. Asep menanggapi rencana tersebut sebagai bagian dari hak masyarakat untuk menyampaikan keberatan.

“Kalau misalnya seperti itu, mungkin hal tersebut pandangan dari sisi beliau. Tapi pandangan kita dari sisi ketentuan seperti ini,” tambahnya.

Pemkot, kata dia, tidak melihat siapa yang duduk sebagai Dewas, tetapi melihat pemenuhan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

CUTI TAK JADI SOAL

Baca Juga:PRASASTI 2026 Dimulai, UMB Tanamkan Anti-Bullying dan Anti-KekerasanLPS Bayarkan Klaim Simpanan Rp243,02 Miliar di Jawa Barat

Tak hanya status ASN, persoalan cuti Asep Maman Permana juga sempat menjadi tanda tanya dalam polemik Dewas RSUD. Asep Goparullah menyebut status cuti bukan persoalan dalam proses pengangkatan tersebut.

“Cuti itu hak. Boleh cuti, boleh tidak cuti, tidak jadi masalah,” katanya.

Dengan demikian, Pemkot menilai status ASN maupun cuti tidak menggugurkan kedudukan Asep Maman Permana sebagai Dewas sepanjang persyaratan yang ditentukan terpenuhi. Di sinilah polemik kemudian bergeser. Bagi Pemkot, persoalannya berada pada pemenuhan aturan.

Sementara bagi DPRD, terdapat persoalan lain yang tak kalah penting: kepatutan dan posisi jabatan ketika proses pengangkatan berlangsung.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Dodo Rosada memiliki pandangan berbeda. Menurut Dodo, persoalan Asep Maman Permana bukan semata soal memiliki sertifikat atau tidak. Ia mengakui Asep MP memiliki kualifikasi pendidikan dan sertifikasi yang dapat menjadi dasar sebagai tenaga ahli. Namun, menurutnya, situasi ketika pengangkatan berlangsung perlu diperhatikan.

“Pada saat pengangkatannya yang bersangkutan karena masih status pegawai pemerintah, masih status ASN, pejabat pemerintah daerah. Secara kasat mata tidak bisa dipandang bahwa dia mewakili sebagai tenaga ahli,” tutur Dodo.

Dodo menilai, jika Asep Maman Permana sekarang sudah tidak lagi berstatus pejabat pemerintah daerah, persoalannya berbeda.

Baca Juga:UPTD PPA Kota Tasikmalaya Sebut Korban Bullying Alami Depresi, Minta Pindah SekolahInsentif SPPG Jadi Rp 2.000 per Porsi, Mitra SPPG di Priangan Timur Minta BGN Kaji Ulang

“Kalau sekarang sudah pensiun dan apabila dia mewakili atas nama tenaga ahli, karena memiliki kualifikasi dan sudah mempunyai sertifikat, mungkin tidak masalah,” katanya.

0 Komentar