Sekda Kota Tasikmalaya Sebut Pengangkatan Dewas Sudah Sesuai Aturan

dewas rsud kota tasikmalaya
Asep Goparuloh, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya
0 Komentar

“Jangan beranggapan bahwa BLUD itu bukan kewenangan Komisi I. Urusan kepegawaiannya, kewenangan Komisi I sangat dominan,” jelasnya.

Dodo juga menyinggung potensi kecanggungan ketika pejabat dengan level tertentu harus berhadapan dengan Dewas yang secara struktural berada dalam lingkungan pengawasan.

“Kalau pejabat eselon III memanggil Dewas, ada kecanggungan. Itu masalah,” katanya.

Baca Juga:PRASASTI 2026 Dimulai, UMB Tanamkan Anti-Bullying dan Anti-KekerasanLPS Bayarkan Klaim Simpanan Rp243,02 Miliar di Jawa Barat

Menurut dia, DPRD pada dasarnya tetap mendukung kebijakan Pemkot sepanjang diarahkan untuk perbaikan pelayanan dan tata kelola pemerintahan.

“Kami akan selalu mendorong, mengawal, men-support terhadap kebijakan pemerintah sepanjang itu untuk kebaikan semua,” tambah Dodo. (red)

0 Komentar