Namun, ia menilai pengangkatan ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai pejabat Pemkot merupakan persoalan kepatutan.
“Bukan melanggar, tapi kurang tepat. Kalau berbicara dari aspek kepatutan, kelayakan saja saat itu,” tambahnya.
Dengan kata lain, perdebatan kini bukan hanya soal boleh atau tidak ASN menjadi Dewas, melainkan apakah seorang pejabat aktif pemerintah daerah tepat ditempatkan sebagai unsur tenaga ahli pada saat proses pengangkatan berlangsung.
Baca Juga:PRASASTI 2026 Dimulai, UMB Tanamkan Anti-Bullying dan Anti-KekerasanLPS Bayarkan Klaim Simpanan Rp243,02 Miliar di Jawa Barat
Kursi Dewas pun akhirnya seperti berada di dua ruang penilaian: satu ruang mengukur kelengkapan administrasi, ruang lainnya menguji kepatutan.
KOMISI I TAK PERNAH DILIBATKAN
Dodo juga mengungkapkan, Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya tidak pernah menerima pemberitahuan maupun dilibatkan dalam proses pengangkatan Dewas tersebut. Bahkan, pihaknya mengaku tidak mengetahui agenda pelantikan tiga Dewas.
“Komunikasi sebelumnya tidak ada. Pemberitahuan sama sekali tidak ada. Memang kita tidak pernah dilibatkan,” kata Dodo.
Menurutnya, meskipun Dewas berada dalam struktur BLUD RSUD, terdapat aspek kepegawaian dan jabatan ASN yang memiliki korelasi dengan kewenangan Komisi I. Terlebih, tiga anggota Dewas yang dilantik seluruhnya berasal dari lingkungan ASN pemerintah daerah.
Dodo menyebut persoalan tersebut bukan berarti DPRD ingin mengambil alih kewenangan Pemkot. Komisi I justru ingin memastikan proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
“Bukan meragukan personalnya, bukan kapasitasnya sebagai tenaga ahli. Hanya persoalan waktu itu dia sebagai pejabat pemerintah,” tegasnya.
Karena itu, Komisi I berencana mengundang pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan, baik panitia seleksi di tingkat RSUD maupun tim pemerintah daerah.
Baca Juga:UPTD PPA Kota Tasikmalaya Sebut Korban Bullying Alami Depresi, Minta Pindah SekolahInsentif SPPG Jadi Rp 2.000 per Porsi, Mitra SPPG di Priangan Timur Minta BGN Kaji Ulang
Terkait legalitas surat keputusan (SK) pengangkatan Dewas, Dodo menilai kewenangan penerbitan berada pada pejabat yang memiliki kewenangan, dalam hal ini Wali Kota Tasikmalaya. Menurutnya, apabila SK diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, persoalan mengenai kekeliruan komposisi tidak serta-merta membuat SK otomatis tidak sah.
“Apabila terdapat kekeliruan dalam isi SK, seperti komposisi tadi, itu sebetulnya tidak berimplikasi terhadap sah atau tidaknya SK. Hanya dari sisi kepatutan,” katanya.
Namun, karena keberatan administratif sudah diajukan dan ancaman gugatan PTUN telah disampaikan, persoalan tersebut tetap perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka. Sebab, kata Dodo, Komisi I memiliki kepentingan untuk mengawal urusan pemerintahan dan kepegawaian, termasuk ketika pejabat pemerintah daerah masuk dalam struktur pengawasan BLUD.
