Terlebih, menurut dia, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti di tingkat KADIN Jawa Barat.
“Untuk melaporkan persoalan-persoalan yang dianggap oleh kami ilegal yang kemarin di Grand Metro itu ke KADIN Pusat,” ujarnya.
Dengan demikian, tuntutan yang muncul bukan sekadar meminta penjelasan, tetapi mendorong Mukota V diulang melalui mekanisme yang dinilai sesuai AD/ART dan PO KADIN.
Baca Juga:Job Fair BTH Tasikmalaya Dorong Lulusan Langsung Kerja, Bukan Sekadar WisudaMukota KADIN di Grand Metro Kota Tasikmalaya Dipersoalkan! Diduga Cacat Administrasi dan Langgar Aturan
Sebab dalam organisasi, hasil yang sah bukan hanya soal siapa yang menang di ujung forum. Jalan menuju forum itu pun harus terang. Kalau prosedurnya masih dipertanyakan, kursi hasil musyawarah pun tentu belum lepas dari bayang-bayang tanda tanya. (rezza rizaldi)
