Dalam aturan yang sama, Pasal 24 ayat (7) menyebutkan bahwa untuk melaksanakan Mukab/Mukota, Dewan Pengurus KADIN Kabupaten/Kota membentuk Panitia Penyelenggara, Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana yang bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus KADIN Kabupaten/Kota.
Artinya, polemik kali ini bukan sekadar perkara siapa duduk di kursi ketua. Yang dipersoalkan justru siapa yang memiliki kewenangan menggelar forum dan bagaimana panitianya dibentuk. Kalau dapurnya dipersoalkan, tentu hidangannya ikut ditanya.
Om Bebeng mengklaim dalam proses pleno di Grand Metro hanya ada satu orang dari unsur pengurus periode 2021-2026 yang hadir dan menjadi SC. Sisanya dan di OC belum pernah menjadi pengurus KADIN.
Baca Juga:Job Fair BTH Tasikmalaya Dorong Lulusan Langsung Kerja, Bukan Sekadar WisudaMukota KADIN di Grand Metro Kota Tasikmalaya Dipersoalkan! Diduga Cacat Administrasi dan Langgar Aturan
Ia mempertanyakan dasar keterlibatan pihak tertentu dalam proses Mukota ketika menurutnya kepengurusan lama masih memiliki masa kerja.
“Itu harus melalui RPL (Rapat Pengurus Lengkap). Rapat pengurus itu mana? Saya tanya, ada pengurus enggak?” katanya.
Menurut dia, mekanisme rapat pengurus diperlukan sebelum menentukan struktur kepanitiaan maupun tahapan berikutnya.
Ia pun meminta persoalan tersebut tidak diselesaikan secara sepihak, melainkan dikembalikan kepada aturan organisasi.
“Bukan langsung hak prerogatif. Tetap ada melalui rapat, RPL itu tadi. Ini kan seperti ada cawe-cawe. KADIN Jawa Barat juga seperti memaksakan. Ada apa ini sebenarnya,” tanyanya.
Lebih jauh, kata Om Bebeng, aturan Mukota juga mengatur peserta penuh harus merupakan Anggota Biasa tingkat kabupaten/kota yang telah memenuhi seluruh kewajiban organisasi, termasuk kewajiban keuangan sampai tahun berjalan.
Karena polemik dianggap menyentuh mekanisme organisasi, Om Bebeng menyebut pengurus yang masih aktif akan menyiapkan pernyataan sikap.
Baca Juga:Simsalabim! Defisit APBD Perubahan 2026 Kota Tasikmalaya Menyusut dari Rp180 Miliar Jadi Rp27 MiliarJam Kerja ASN Kota Tasikmalaya Jadi 07.30 Hari ini, Sekda: Jangan Antar Anak Lalu Pulang Lagi
Pernyataan tersebut, kata dia, nantinya akan disampaikan kepada KADIN Indonesia agar persoalan Mukota V Kota Tasikmalaya dapat diperiksa secara objektif.
“Kita harus siap-siap memperjuangkan masalah AD/ART dan PO KADIN. Itu yang harus diperjuangkan semuanya. Acuannya ke sana saja,” ajaknya.
Ia berharap KADIN Indonesia mengambil posisi netral dan objektif dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“KADIN Pusat harus benar-benar netral dalam hal ini, objektiflah.”
