Jam Kerja ASN Kota Tasikmalaya Jadi 07.30 Hari ini, Sekda: Jangan Antar Anak Lalu Pulang Lagi

jam kerja ASN Kota Tasikmalaya 07.30 WIB
Para ASN Kota Tasikmalaya mulai menerapkan masuk kerja jam 7.30, Senin (14/9/2026). Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota Tasikmalaya tengah menyesuaikan aturan hari dan jam kerja ASN. Kebijakan ini mulai diterapkan hari ini, Senin (14/9/2026).

Dalam rancangan aturan baru, jam kerja reguler pegawai aparatur sipil negara (ASN) ditetapkan mulai pukul 07.30 WIB.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya Asep Goparullah mengatakan, perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan pemerintah sekaligus mempertimbangkan kondisi mobilitas pegawai, khususnya mereka yang harus mengantar anak sekolah.

Baca Juga:Kereta Api Lokal Tasikmalaya Didorong Kembali Beroperasi, KAMMI Soroti Stasiun Lama yang SepiKonfercab HMI Tasikmalaya Masuk Uji Publik, Lima Kandidat Berebut Kursi Ketua

“Jadi kita menyesuaikan kembali dengan peraturan pemerintah. Peraturan pemerintah adalah 07.30 seperti itu,” kata Asep.

Ia menjelaskan, sebelumnya jam masuk kerja ASN di lingkungan Pemkot Tasikmalaya dimulai pukul 08.00 WIB.

Dengan penyesuaian tersebut, pegawai nantinya diharapkan dapat langsung menuju kantor setelah mengantar anak ke sekolah.

Menurut Asep, pola tersebut dinilai lebih efisien dibandingkan pegawai mengantar anak terlebih dahulu, kemudian kembali ke rumah dan menunggu hingga jam masuk kantor.

“Pada prinsipnya pada saat nanti setelah mengantar sekolah langsung ke kantor. Jadi tidak kembali lagi ke rumah menunggu nanti jam delapan masuknya seperti itu,” ujarnya.

Asep menilai, penyesuaian jam kerja itu bukan semata-mata perkara memajukan jarum absensi.

Ada pertimbangan mobilitas pegawai agar waktu perjalanan tidak terbuang percuma.

“Jadi lebih mempermudah, meringankan kita semua,” katanya.

Dalam paparan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya, rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) tentang Hari Kerja dan Jam Kerja serta Apel Gabungan disusun untuk menggantikan Perwal Nomor 3 Tahun 2020.

Baca Juga:Baraya GHN Cimerak Cup II Tasikmalaya Gali Potensi Ganda Putera Masa Depan! Diikuti 233 PasanganTarung Derajat Masuk Dunia Kerja, Satlatsus BRISPA Tasikmalaya Bentuk Insan Perbankan yang Tangguh

Penyusunan aturan baru tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Dalam skema reguler yang dipaparkan, ASN bekerja lima hari dalam sepekan, Senin hingga Jumat, dengan total 37 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat.

Jam kerja Senin-Kamis ditetapkan pukul 07.30-15.30 WIB, sedangkan Jumat pukul 07.30-16.00 WIB.

Aturan tersebut juga memuat kewajiban pengisian daftar hadir berbasis elektronik setiap hari kerja.

Jam kerja yang melebihi ketentuan bahkan dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari kinerja pegawai.

0 Komentar