Keberatan Administratif Guncang Dewas RSUD, Wali Kota Tasikmalaya Diminta Cabut SK Pengangkatan

Dewas RSUD dr Soekardjo
Advokat, Taufiq Rahman saat menyerahkan surat keberatan administratif terkait pengangkatan Dewas RSUD dr Soekardjo ke ruangan Wali Kota Tasikmalaya, Jumat (2/10/2026). Istimewa for radartasik.id
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Polemik Dewan Pengawas (Dewas) BLUD RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya memasuki babak baru. Kali ini, persoalan pengangkatan tiga anggota Dewas resmi dibawa ke meja Wali Kota Tasikmalaya melalui keberatan administratif.

Keberatan tersebut diajukan advokat sekaligus warga Kota Tasikmalaya, Taufiq Rahman yang juga advokat, melalui surat tertanggal 2 Oktober 2026.

Surat itu ditujukan langsung kepada Wali Kota Tasikmalaya sebagai keberatan atas keputusan dan/atau tindakan dalam pengangkatan Dewas RSUD dr. Soekardjo.

Baca Juga:Panduan 90 Hari Usai Pensiun!Akibat Hukum Pengangkatan Dewas RSUD Dr Soekardjo

Taufiq mengatakan, surat tersebut sudah diserahkan langsung ke ruangan Wali Kota Tasikmalaya dan diterima oleh staf pada Jumat 2 Oktober 2026.

Menurut dia, langkah tersebut bukan sekadar mempersoalkan siapa yang duduk di kursi Dewas.

Lebih jauh, keberatan itu dimaksudkan sebagai peringatan agar Pemkot Tasikmalaya lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan administrasi pemerintahan.

“Saya mengajukan surat itu untuk memberikan peringatan yang keras kepada Wali Kota agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan dan berhati-hati dalam mengambil keputusan tata usaha negara,” ujar Taufiq, Minggu (4/10/2026).

Ia menilai, keputusan terkait Dewas RSUD memiliki dampak hukum yang luas.

Bukan hanya terhadap anggota Dewas maupun Pemerintah Kota Tasikmalaya, tetapi juga terhadap operasional dan tata kelola RSUD dr. Soekardjo.

Taufiq bahkan mengingatkan konsekuensi apabila keputusan pengangkatan Dewas nantinya dinyatakan tidak sah di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga:Ketika Viman Ditanya Soal Diky!Misteri Cuti Asep MP!

Ia mencontohkan, jika Dewas yang diangkat berdasarkan surat keputusan kemudian dinyatakan cacat atau tidak sah menerima honorarium, persoalannya dapat merembet ke pengelolaan keuangan daerah.

“Coba kita bayangkan kalau keputusan itu tidak sah, kemudian rumah sakit melakukan penggajian terhadap mereka. Permasalahanya akan bergeser ke ranah tipikor,” katanya

Menurut dia, pembayaran menggunakan keuangan negara tanpa dasar hukum yang sah berpotensi menjadi persoalan hukum yang serius.

“Keuangan negara dikeluarkan tanpa dasar hukum yang sah atau yang batal di mata hukum,” tegasnya.

Tak hanya soal honorarium. Taufiq juga menyoroti seluruh keputusan strategis yang berhubungan dengan Dewas, termasuk persetujuan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) RSUD.

0 Komentar