Keberatan Administratif Guncang Dewas RSUD, Wali Kota Tasikmalaya Diminta Cabut SK Pengangkatan

Dewas RSUD dr Soekardjo
Advokat, Taufiq Rahman saat menyerahkan surat keberatan administratif terkait pengangkatan Dewas RSUD dr Soekardjo ke ruangan Wali Kota Tasikmalaya, Jumat (2/10/2026). Istimewa for radartasik.id
0 Komentar

Atas dasar keberatan tersebut, Taufiq meminta Wali Kota Tasikmalaya menerima keberatan administratifnya, mencabut serta menyatakan batal atau tidak sah keputusan pengangkatan Dewas RSUD dr. Soekardjo.

Ia juga meminta Pemkot menerbitkan keputusan baru mengenai pembentukan Dewas RSUD dengan komposisi yang dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika keberatan tersebut tidak ditindaklanjuti, Taufiq menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga:Panduan 90 Hari Usai Pensiun!Akibat Hukum Pengangkatan Dewas RSUD Dr Soekardjo

“Apabila keberatan ini tidak ditindaklanjuti secara benar dan sah menurut hukum, maka kami akan mengajukan gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara,” demikian ditegaskan dalam surat keberatan tersebut.

Taufiq menambahkan, persoalan ini tidak boleh dianggap sekadar perdebatan mengenai kursi Dewas.

Sebab, apabila sejak awal fondasi keputusan dipersoalkan, maka produk-produk yang lahir setelahnya ikut berpotensi menjadi masalah.

Ia juga menyebut munculnya keputusan tersebut sebagai akibat informasi yang dinilainya tidak utuh sampai kepada Wali Kota.

“Produk ini akibat para pembisik yang enggak benar dan penyampaian informasi yang tidak utuh serta dampak hukumnya terhadap Wali Kota,” kata Taufiq.

Keberatan administratif tersebut datang ketika polemik Dewas RSUD dr. Soekardjo sebelumnya juga mendapat sorotan dari DPRD Kota Tasikmalaya.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, Habib Qosim Nurwahab, sebelumnya mengaku tidak mengetahui proses seleksi hingga pelantikan tiga anggota Dewas.

Baca Juga:Ketika Viman Ditanya Soal Diky!Misteri Cuti Asep MP!

Menurut Habib, Komisi IV semestinya setidaknya mengetahui tahapan dan mekanisme penetapan Dewas karena RSUD merupakan bagian dari sektor kesehatan yang menjadi bidang kerja komisi tersebut.

“Tidak ada koordinasi, tidak ada pelibatan,” tutur Habib.

Ia menilai komunikasi dengan DPRD penting dilakukan, meskipun Komisi IV tidak harus menjadi bagian dari tim seleksi.

Bahkan, Habib menyebut munculnya pertanyaan di internal Komisi IV karena proses tersebut berlangsung tanpa koordinasi.

“Dengan tidak dilibatkannya Komisi IV, jadi Komisi IV pada suudzon. Ini ada apa sampai seperti ini,” katanya.

Komisi IV juga berencana memanggil tim seleksi, Dewas, hingga manajemen RSUD dr. Soekardjo untuk meminta penjelasan mengenai proses pengangkatan tersebut.

0 Komentar