Dengan munculnya keberatan administratif dari Taufiq, persoalan Dewas RSUD dr. Soekardjo kini semakin melebar.
Bukan hanya soal siapa yang duduk di kursi pengawas, tetapi juga bagaimana kursi itu diisi, dasar hukumnya apa, siapa yang mengawasi prosesnya, dan apakah keputusan tersebut benar-benar aman secara hukum.
Rumah sakit memang sudah memiliki Dewan Pengawas. Namun kini muncul pertanyaan yang lebih tajam: siapa yang mengawasi proses lahirnya para pengawas itu?
Baca Juga:Panduan 90 Hari Usai Pensiun!Akibat Hukum Pengangkatan Dewas RSUD Dr Soekardjo
Dan ketika kursi pengawas justru mulai dipersoalkan secara administratif, Pemkot Tasikmalaya menghadapi pekerjaan rumah baru: memastikan keputusan tersebut bukan hanya sah secara administratif, tetapi juga tidak meninggalkan bom waktu hukum di kemudian hari. (red)
