Keberatan Administratif Guncang Dewas RSUD, Wali Kota Tasikmalaya Diminta Cabut SK Pengangkatan

Dewas RSUD dr Soekardjo
Advokat, Taufiq Rahman saat menyerahkan surat keberatan administratif terkait pengangkatan Dewas RSUD dr Soekardjo ke ruangan Wali Kota Tasikmalaya, Jumat (2/10/2026). Istimewa for radartasik.id
0 Komentar

Jika suatu keputusan atau persetujuan ditandatangani oleh Dewas yang kemudian dinyatakan tidak sah, menurut dia, konsekuensinya dapat menjalar pada produk administrasi yang dihasilkan.

“Segala rencana bisnis atau persetujuan anggaran RSUD kalau ditandatangani oleh Dewan yang tidak sah atau batal di mata hukum, maka itu akan jadi temuan,” bebernya.

Karena itu, ia mengaku langkah keberatan tersebut justru dilakukan untuk mencegah persoalan hukum yang lebih besar di kemudian hari.

Baca Juga:Panduan 90 Hari Usai Pensiun!Akibat Hukum Pengangkatan Dewas RSUD Dr Soekardjo

“Makanya saya bereaksi secara cepat untuk melindungi mereka. Bukan untuk kepentingan di luar itu, murni hanya untuk melindungi mereka, termasuk untuk melindungi Wali Kota dari jeratan hukum,” tambah Taufiq.

Dalam surat keberatan administratif tersebut, Taufiq mempersoalkan pengangkatan tiga anggota Dewas RSUD dr. Soekardjo yang seluruhnya berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Tiga nama yang disorot dia yakni Drs. Asep Maman Permana, M.Si. yang menjabat Asisten Administrasi Umum Setda Kota Tasikmalaya, dr. Eko Anggoro Sulistyaji yang menjabat Kepala UPTD Puskesmas, serta Demi Rahayu, SP yang menjabat Kepala Bidang Anggaran pada BPKAD Kota Tasikmalaya.

Dalam suratnya, Taufiq mendalilkan komposisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan mengenai unsur keanggotaan Dewas BLUD.

Ia secara khusus mempersoalkan posisi Asep Maman Permana yang dinilai tidak merepresentasikan unsur tenaga ahli eksternal yang independen.

Dalil tersebut kemudian dikaitkan Taufiq dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.

Dalam keberatannya, Taufiq menyebut pengangkatan tersebut sebagai tindakan yang diduga cacat secara yuridis dan meminta Wali Kota mengevaluasi sekaligus membatalkan keputusan pengangkatan Dewas tersebut.

Baca Juga:Ketika Viman Ditanya Soal Diky!Misteri Cuti Asep MP!

Ia juga menilai komposisi yang seluruhnya berasal dari struktur internal pemerintah daerah berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

“Keberadaan Dewas yang seluruhnya diisi oleh struktur internal PNS Pemerintah Kota menciptakan benturan kepentingan absolut,” demikian salah satu pokok keberatan dalam surat tersebut.

Taufiq juga mengaitkannya dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), khususnya aspek integritas dan kecermatan dalam pengambilan keputusan administrasi pemerintahan.

0 Komentar