Mukota KADIN di Grand Metro Kota Tasikmalaya Dipersoalkan! Diduga Cacat Administrasi dan Langgar Aturan

Mukota V KADIN Kota Tasikmalaya di Grand Metro dipersoalkan
Juru bicara tim pemenangan bakal calon Ketua KADIN Kota Tasikmalaya H.M. Fauzan Wahyu Noor, Angga Krismeidina saat menyampaikan keterangan di salah satu kafe wilayah Kecamatan Tawang, Senin malam (14/9/2026). Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Polemik Musyawarah Kota (Mukota) V Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tasikmalaya ternyata belum benar-benar tamat.

Setelah Mukota yang digelar di Grand Metro Hotel, Sabtu (12/9/2026), menghasilkan ketua terpilih secara aklamasi, kini muncul tudingan bahwa forum tersebut sejak awal bukan musyawarah.

Juru bicara tim pemenangan bakal calon Ketua KADIN Kota Tasikmalaya H.M. Fauzan Wahyu Noor, Angga Krismeidina, menyebut agenda di Grand Metro bermula dari undangan silaturahmi KADIN Jawa Barat dengan KADIN Kota Tasikmalaya.

Baca Juga:Simsalabim! Defisit APBD Perubahan 2026 Kota Tasikmalaya Menyusut dari Rp180 Miliar Jadi Rp27 MiliarJam Kerja ASN Kota Tasikmalaya Jadi 07.30 Hari ini, Sekda: Jangan Antar Anak Lalu Pulang Lagi

Menurut dia, perubahan dari silaturahmi menjadi forum yang membentuk kepanitiaan hingga menetapkan ketua itu justru menjadi titik persoalan.

Angga menyampaikan hal itu saat ditemui di salah satu kafe wilayah Kecamatan Tawang, Senin malam (14/9/2026).

Dia menegaskan pihaknya tidak lagi mempermasalahkan jagoannya yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi. Menurutnya, keputusan tersebut diterima sepanjang prosesnya dijalankan sesuai aturan.

“Kalau memang persyaratan yang disyaratkan tidak memenuhi, kita fair bermain mengikuti aturan. Ketika kita tidak memenuhi, ya kita akui,” kata Angga.

Namun, persoalan berbeda muncul ketika pihaknya menyoroti proses pelaksanaan Mukota V di Grand Metro Hotel.

Menurut Angga, sebelum Mukota 12 September itu digelar, pihaknya telah menyampaikan sanggahan administrasi kepada Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC). Sanggahan itu disampaikan pada Kamis (10/9/2026) dua hari sebelum forum silaturahmi di Grand Metro.

Dia menyebut pihaknya meminta klarifikasi terkait proses verifikasi. Namun, pada malam harinya, SC dan OC Mukota V justru mengundurkan diri.

Baca Juga:Kereta Api Lokal Tasikmalaya Didorong Kembali Beroperasi, KAMMI Soroti Stasiun Lama yang SepiKonfercab HMI Tasikmalaya Masuk Uji Publik, Lima Kandidat Berebut Kursi Ketua

“Di jam krusial, sekitar jam 19.00, SC dan OC Mukota KADIN Kota Tasikmalaya mengundurkan diri,” ujarnya.

Menurut Angga, sehari setelah itu pihaknya mendapat informasi bahwa sanggahan administrasi yang diajukannya telah ditolak KADIN Jawa Barat melalui SC dan OC.

Persoalan kemudian semakin melebar ketika pada Sabtu (12/9/2026) tetap digelar kegiatan Mukota di Grand Metro.

Angga mengaku memegang dokumen undangan kegiatan tersebut. Dalam undangan itu, kata dia, agenda yang tercantum adalah silaturahmi, bukan Mukota.

“Undangannya silaturahmi. Baik kepada Dewan Pertimbangan, Dewan Penasehat, peserta atau anggota, maupun asosiasi. Semua dokumentasinya kita pegang. Itu undangannya silaturahmi,” terangnya.

0 Komentar