Mukota KADIN di Grand Metro Kota Tasikmalaya Dipersoalkan! Diduga Cacat Administrasi dan Langgar Aturan

Mukota V KADIN Kota Tasikmalaya di Grand Metro dipersoalkan
Juru bicara tim pemenangan bakal calon Ketua KADIN Kota Tasikmalaya H.M. Fauzan Wahyu Noor, Angga Krismeidina saat menyampaikan keterangan di salah satu kafe wilayah Kecamatan Tawang, Senin malam (14/9/2026). Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

“Kalau bukan Dewan Pengurus aktif, apa landasan hukum yang mereka gunakan? Saya rasa ini cacat administrasi, cacat prosedur. Legitimasinya tidak ada,” ucapnya.

Dia bahkan mempertanyakan penunjukan salah satu pengurus organisasi pengusaha lain sebagai OC dalam forum tersebut.

“Ini dapurnya KADIN, tetapi kenapa organisasi lain yang mengatur?” katanya.

Baca Juga:Simsalabim! Defisit APBD Perubahan 2026 Kota Tasikmalaya Menyusut dari Rp180 Miliar Jadi Rp27 MiliarJam Kerja ASN Kota Tasikmalaya Jadi 07.30 Hari ini, Sekda: Jangan Antar Anak Lalu Pulang Lagi

Bagi Angga, persoalan itu bukan sekadar siapa yang duduk sebagai panitia. Komposisi kepanitiaan berkaitan langsung dengan legitimasi seluruh proses Mukota.

Selain legalitas forum, tim Fauzan juga mempertanyakan standar verifikasi keanggotaan yang diterapkan dalam proses pencalonan Ketua KADIN Kota Tasikmalaya.

Angga menyebut pihaknya menemukan indikasi persoalan pada Kartu Tanda Anggota (KTA), termasuk masa akif keanggotaan dua tahun berturut-turut, nomor serial dan invoice yang berbeda.

Dia menyebut terdapat data KTA yang menurutnya baru terdaftar pada Agustus 2026, sementara persyaratan keanggotaan disebut mensyaratkan masa aktif dua tahun berturut-turut.

“Yang kita pertanyakan adalah bagaimana proses KADIN Jawa Barat memverifikasi,” tanyanya.

Dia kembali menegaskan persoalan tersebut bukan lagi soal jagoannya Fauzan lolos atau tidak lolos sebagai bakal calon.

“Urusan verifikasi Saudara Fauzan tidak bermasalah. Lolos tidak lolos tidak bermasalah. Yang kita pertanyakan adalah bagaimana proses KADIN Jawa Barat memverifikasi,” sindirnya.

Baca Juga:Kereta Api Lokal Tasikmalaya Didorong Kembali Beroperasi, KAMMI Soroti Stasiun Lama yang SepiKonfercab HMI Tasikmalaya Masuk Uji Publik, Lima Kandidat Berebut Kursi Ketua

Angga menilai polemik tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi organisasi apabila dibiarkan tanpa klarifikasi terbuka.

Dia meminta pihak yang menganggap forum 12 September sebagai Mukota menunjukkan dasar hukum dan alur organisasi yang menjadikan kegiatan tersebut sah sebagai Mukota V.

“Kalau legal, yang hadir di sana sekalipun ada KADIN Jawa Barat, bisa menyampaikan dengan jelas alur proses sampai terjadinya Mukota,” jelasnya.

Menurut Angga, persoalan aklamasi juga tidak bisa berdiri sendiri. Sebab, sebelum sampai pada tahap pemilihan, terdapat mekanisme organisasi yang harus dilalui.

“Masalah aklamasi itu kecuali dari awal calonnya cuma tunggal. Ini kan ada calon lain, cuma tidak datang. Tetap harus diproses (pemilihan, Red),” tandasnya.

Dia mempertanyakan keputusan forum yang kemudian menyerahkan proses kepada peserta tanpa terlebih dahulu memastikan seluruh tahapan organisasi berjalan sesuai pedoman.

0 Komentar