Yang menjadi persoalan, lanjut Angga, forum tersebut kemudian membentuk SC dan OC dan berlanjut pada proses pemilihan ketua.
“Undangannya silaturahmi, tetapi tiba-tiba membentuk SC dan OC. Kemudian dianggap melaksanakan Mukota V KADIN Kota Tasikmalaya,” bebernya.
Angga menilai, pengunduran diri SC dan OC semestinya membuat proses organisasi kembali kepada penanggung jawab yang sesuai dengan ketentuan, yaitu Pj Ketua KADIN.
Baca Juga:Simsalabim! Defisit APBD Perubahan 2026 Kota Tasikmalaya Menyusut dari Rp180 Miliar Jadi Rp27 MiliarJam Kerja ASN Kota Tasikmalaya Jadi 07.30 Hari ini, Sekda: Jangan Antar Anak Lalu Pulang Lagi
Apalagi, menurut dia, kepengurusan sebelumnya masih aktif ketika persoalan tersebut terjadi.
Jika KADIN Jawa Barat hendak mengambil alih proses organisasi, Angga menyebut terdapat sejumlah tahapan yang semestinya ditempuh, bukan langsung membentuk SC dan OC baru.
“Tidak mungkin sekaligus. Mungkin terjadi pembekuan kepengurusan, kemudian karateker, setelah karateker baru membentuk SC dan OC, baru masuk tahapan proses Mukota V,” tambahnya.
Menurut dia, tahapan tersebut tidak ditempuh dalam polemik Mukota V kali ini.
Kondisi itu yang kemudian membuatnya menilai forum di Grand Metro tidak memiliki legitimasi sebagai Mukota.
“Kalau kegiatan itu dianggap Mukota, saya katakan ilegal dan cacat administrasi. Karena dalam undangannya juga silaturahmi. Itu sangat jelas,” tegas Angga.
Dia menilai konsekuensinya tidak ringan. Sebab, apabila forum tersebut dianggap bukan Mukota, maka produk keputusan yang lahir dari forum itu ikut dipertanyakan.
Baca Juga:Kereta Api Lokal Tasikmalaya Didorong Kembali Beroperasi, KAMMI Soroti Stasiun Lama yang SepiKonfercab HMI Tasikmalaya Masuk Uji Publik, Lima Kandidat Berebut Kursi Ketua
“Informasi yang keluar, putusan yang dianggap keluar itu putusan yang cacat administrasi, cacat hukum, cacat prosedur, tidak ada legitimasinya,” jelasnya.
Bukan hanya perubahan agenda forum yang dipersoalkan. Angga juga mempertanyakan komposisi SC dan OC yang dibentuk dalam forum tersebut.
Dia menyebut SC dan OC semestinya diisi oleh unsur Dewan Pengurus aktif KADIN Kota Tasikmalaya sesuai regulasi organisasi.
Sementara dalam forum di Grand Metro, menurut Angga, terdapat nama-nama yang disebut berstatus anggota KADIN tetapi bukan Dewan Pengurus aktif.
“SC dan OC itu harus diisi oleh Dewan Pengurus aktif. Bisa jadi teman-teman yang hadir di Grand Metro anggota KADIN, tetapi bukan Dewan Pengurus,” katanya.
Angga pun mempertanyakan dasar aturan yang digunakan untuk membentuk kepanitiaan tersebut.
