Sertifikat Harim Laut Tak Mudah Dibatalkan, Perizinan Bisa Jadi Senjata Pemkab Pangandaran

pantai madasari pangandaran
Sejumlah pengunjung beraktivitas di kawasan Pantai Madasari Pangandaran, beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID —Dorongan pembatalan sertifikat kepemilikan harim laut Pantai Madasari berpotensi menambah masalah jika dilakukan. Kendati demikian, Pemkab bisa menjadikan kewenangan perizinan untuk menjaga kawasan tersebut.

Mantan Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata angkat bicara soal sertifikat kepemilikan atas tanah sempadan pantai (tanah harim) di kawasan Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak. Persoalan tersebut menurutnya bukan hal baru, akibat produk kebijakan masa lalu, termasuk penerbitan Surat Keputusan Redistribusi Tanah (SK Redis) di zaman Orde Baru hingga era kepemimpinan gubernur terdahulu.

​”Urusan tanah yang melanggar ketentuan itu banyak, bukan hanya di Pantai Madasari. Baik tanah harim sungai maupun harim laut. Itu biasanya produk-produk zaman Orde Baru atau kebijakan terdahulu. SK Redis-nya dulu bisa jadi dari Gubernur,” katanya Senin (31/8/2026).

Baca Juga:GUS KIKIN, DARI TEBUIRENG KE PBNUKebijakan Sering Kontroversi, Kadishub Kota Tasikmalaya Perlu Dievaluasi

​Mengenai mekanisme penyelesaian sertifikat di atas tanah sempadan pantai tersebut, Jeje menilai prosedurnya tidak sederhana. Secara hukum, pembatalan sertifikat hanya memiliki dua jalur utama, yakni dibatalkan langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau melalui gugatan perdata di pengadilan yang memakan waktu panjang hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).

​Namun, Jeje menyangsikan keberanian BPN untuk membatalkan produk yang mereka terbitkan sendiri karena berisiko menghadapi gugatan balik dari pemegang sertifikat.

​”Pertanyaannya, BPN mau tidak membatalkan produknya sendiri? Belum tentu, karena rawan digugat oleh pemilik sertifikat. Pembeli tanah ini sebenarnya juga korban. Mereka membeli karena ada SK Redis dan legalitasnya diterbitkan, mungkin mereka juga tidak tahu kalau itu tanah harim pantai,” ungkapnya.

​Dalam hal ini Pemkab tidak punya kewenangan besar terkait urusan SHM, namun layanan perizinan bisa menjadi senjata. Artinya area tersebut tidak bisa dibangun dengan catatan Pemkab konsisten tidak mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di atas lahan sempadan pantai dan area makam leluhur Madasari tersebut.

​”Kewenangan Bupati itu terbatas, tidak bisa membatalkan sertifikat. Tapi ada cara terakhir, jangan keluarkan izin pembangunannya, PBG-nya jangan diterbitkan! Mau dia punya sertifikat, kalau Pemda tidak beri izin membangun, selesai. Tanah itu tidak bisa diapa-apakan,” katanya.

0 Komentar