​Kendati demikian, Jeje menyarankan Pemkab Pangandaran dan pihak terkait untuk membuka ruang dialog dengan pemilik sertifikat. Langkah mediasi ini penting agar area tanah harim laut dapat dikeluarkan secara sukarela dari cakupan sertifikat atau setidaknya disepakati untuk tidak dibangun fasilitas komersial.(Deni Nurdiansah)
​
