RTRW Baru Kota Tasikmalaya Perketat Alih Fungsi Sawah, Pendirian Bangunan Bakal Makin Sulit

Ketua komisi iii dprd kota tasikmalaya, lahan sawah dilindungi,
Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapaat
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baru Kota Tasikmalaya diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap lahan pertanian. Melalui regulasi baru, pendirian bangunan di lahan area persawahan akan lebih sulit.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Safaat, mengatakan RTRW baru tersebut dinilai lebih berpihak terhadap keberlangsungan sektor pertanian. Perlindungan terhadap lahan pertanian menjadi salah satu hal penting di tengah perkembangan pembangunan Kota Tasikmalaya yang terus berlangsung.

“Tentu hari ini dalam RTRW lebih kepada berpihak terhadap sektor pertanian. Dengan RTRW baru ini, selain lahan pertanian yang dilindungi lebih luas, nantinya tidak mudah mendirikan bangunan, terutama di areal persawahan,” kata Anang.

Baca Juga:Beringin Tasikmalaya Mencari Pewaris!Jejak Panjang Nandang Suryana!

Menurutnya, sejumlah wilayah di Kota Tasikmalaya saat ini sudah memiliki keterbatasan lahan yang dapat dikembangkan untuk pembangunan perumahan. Salah satunya berada di Kecamatan Purbaratu.

Anang menilai, kondisi tersebut membuat pembangunan perumahan baru di wilayah yang lahannya sudah terbatas tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Kebijakan tata ruang diperlukan agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan lahan pertanian produktif.

“Misalnya di Kecamatan Purbaratu. Kondisi sekarang tidak mungkin di wilayah Purbaratu ada lahan perumahan baru karena lahannya sudah habis,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sejumlah kawasan yang masih memiliki lahan pertanian produktif harus benar-benar dipertahankan. Di antaranya wilayah Kecamatan Purbaratu dan Cibeureum serta beberapa kawasan lainnya yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kota Tasikmalaya.

Menurut Anang, perlindungan tersebut tidak berarti seluruh wilayah kecamatan tidak dapat digunakan untuk pembangunan. Namun, terdapat persentase atau kawasan tertentu yang memang ditetapkan sebagai lahan yang harus dipertahankan untuk kepentingan pertanian.

“Lahan yang memang tidak boleh hilang dan betul-betul harus dilindungi, mulai dari Purbaratu, Cibeureum kebanyakan, dan wilayah-wilayah lainnya. Tetapi tersebar di semua kecamatan, hanya persentasenya saja yang berbeda,” jelasnya.

Larangan alih fungsi sawah produktif untuk pembangunan perumahan juga telah berkaitan dengan ketentuan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Dengan adanya ketentuan tersebut, lahan sawah yang masuk dalam kawasan perlindungan tidak bisa begitu saja dialihkan untuk kepentingan pembangunan.

0 Komentar