Di sisi lain, Anang menyebut RTRW baru tetap memberikan ruang bagi pengembangan kawasan permukiman. Namun, arah pengembangan perumahan akan lebih diarahkan ke wilayah yang masih memiliki ruang pembangunan dan tidak mengganggu lahan pertanian produktif.
Beberapa wilayah yang dinilai masih memiliki peluang untuk pengembangan perumahan antara lain Bungursari, Cihideung, dan Mangkubumi. Sementara itu, Kecamatan Tamansari juga masih memiliki ruang untuk pengembangan, dengan catatan lahan produktif tetap harus dipertahankan.
“Untuk pembangunan seperti pengembangan perumahan lebih ke daerah Bungursari, Cihideung, Tamansari, Mangkubumi. Tamansari juga masih ada slot, tetapi lahan produktif juga harus tetap menjadi lahan pertanian berkelanjutan,” katanya.
Baca Juga:Beringin Tasikmalaya Mencari Pewaris!Jejak Panjang Nandang Suryana!
Anang meyakini, penerapan RTRW baru yang memberikan porsi lebih besar terhadap perlindungan lahan pertanian akan memberikan dampak positif bagi masa depan Kota Tasikmalaya
Menurutnya, pembangunan kota tidak hanya harus mengejar pertumbuhan kawasan permukiman dan infrastruktur, tetapi juga harus memastikan keberadaan lahan pertanian tetap terjaga. Hal tersebut penting untuk menjaga ketahanan pangan sekaligus mempertahankan fungsi ekologis wilayah.
“Saya yakin dengan RTRW saat ini yang lebih memperluas perlindungan lahan pertanian, ke depan sektor pertanian Kota Tasikmalaya akan tetap terjaga,” pungkasnya.(Ujang Nandar)
