APDESI Salawu Tasikmalaya Keluhkan Pelayanan BPJS, Gagal Berobat karena Kepesertaan Mendadak Tidak Aktif

Bpjs tidak aktif
APDESI Kecamatan Salawu saat audiensi dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya terkait BPJS, Kamis 6 Agustus 2026. (Istimewa)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Salawu menyampaikan keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan kepada DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi yang digelar di ruang Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (6/8/2026).

Audiensi tersebut dihadiri Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, serta perwakilan BPJS Kesehatan.

APDESI menilai pelayanan kesehatan sebagai kebutuhan dasar masyarakat masih belum berjalan optimal, terutama yang berkaitan dengan layanan BPJS Kesehatan.

Baca Juga:Kades Tanjungbarang Cikatomas Tasikmalaya Dorong Solusi Terbaik Soal Portal, Dampaknya Harus DiperhitungkanPasundan Muaythai Academy Tasikmalaya Kirim 9 Atlet ke Kejurnas, Bidik Medali Jelang Porprov Jabar

Ketua APDESI Kecamatan Salawu, Sobirin, mengatakan banyak warga mengeluhkan persoalan administrasi BPJS yang kerap menghambat pelayanan kesehatan.

“Kami datang membawa aspirasi masyarakat terkait pelayanan kesehatan. Yang paling banyak dikeluhkan adalah pelayanan BPJS Kesehatan yang masih sering bermasalah sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan layanan,” ujar Sobirin.

Ia menjelaskan, persoalan yang sering terjadi adalah status kepesertaan BPJS yang tiba-tiba berubah menjadi tidak aktif ketika pasien datang untuk pemeriksaan lanjutan atau kontrol, padahal saat pertama kali berobat statusnya masih aktif.

“Sering terjadi saat pertama kali berobat BPJS masih aktif. Namun ketika pasien kembali untuk kontrol, ternyata statusnya sudah tidak aktif. Kondisi ini membuat masyarakat bingung dan akhirnya pelayanan terhambat,” katanya.

Menurut Sobirin, kondisi tersebut sangat memberatkan masyarakat, terutama warga kurang mampu yang tidak memiliki biaya untuk berobat secara mandiri. Bahkan, kata dia, ada warga yang terpaksa pulang tanpa mendapatkan pelayanan karena status BPJS tidak aktif.

“Jangan sampai masyarakat yang sedang membutuhkan pengobatan malah pulang karena persoalan administrasi BPJS. Harapan kami, pasien ditangani terlebih dahulu, sedangkan urusan BPJS bisa diselesaikan kemudian,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Daerah Pemilihan (Dapil) VII, Dani Fardian, menegaskan pelayanan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dijamin pemerintah.

Baca Juga:Deru Mesin Merawat Silaturahmi, Hamida Motor Community Indonesia Persiapkan Touring ke LampungLangkah Berani Asep Muslim: Tolak Baju Adat Baru, Dorong Efisiensi Anggaran DPRD Tasikmalaya

“Pelayanan kesehatan adalah pelayanan dasar yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Negara wajib hadir memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa hambatan,” kata Dani.

Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk memperluas cakupan Universal Health Coverage (UHC) sehingga seluruh masyarakat dapat memperoleh akses layanan kesehatan secara merata.

0 Komentar