Kades Tanjungbarang Cikatomas Tasikmalaya Dorong Solusi Terbaik Soal Portal, Dampaknya Harus Diperhitungkan

portal jalan
Kepala Desa Tanjungbarang, Kecamatan Cikatomas, Harun Arasyid. (Istimewa)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kepala Desa Tanjungbarang, Kecamatan Cikatomas, Harun Arasyid menanggapi terkait rencana pemasangan portal di Jalur Selatan Tasikmalaya.

Bahkan, Kades Harus juga mendampingi warga saat beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Dalam pertemuan tersebut, ia hadir sebagai perwakilan masyarakat, khususnya para sopir truk dan tronton yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.

Harun mengatakan, audiensi yang berlangsung bersama pemerintah daerah diharapkan menjadi ruang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Namun, menurutnya, sebagian pembahasan justru berkembang ke arah yang bernuansa politis sehingga substansi utama mengenai kepentingan masyarakat kurang mendapat perhatian.

Baca Juga:Pasundan Muaythai Academy Tasikmalaya Kirim 9 Atlet ke Kejurnas, Bidik Medali Jelang Porprov JabarDeru Mesin Merawat Silaturahmi, Hamida Motor Community Indonesia Persiapkan Touring ke Lampung

“Kami datang untuk mendampingi warga, terutama para sopir truk dan tronton yang terdampak. Setelah menyimak jalannya audiensi, kami melihat sebagian pembahasan justru mengarah ke persoalan politik. Padahal yang kami perjuangkan adalah kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin memperdebatkan keputusan Bupati Tasikmalaya yang memasang portal di Jalur Selatan.

Menurutnya, setiap kebijakan tentu telah melalui berbagai pertimbangan dari pemerintah daerah.

“Apa pun kebijakan Bupati, tentu sudah diperhitungkan konsekuensinya. Kami sebagai perwakilan masyarakat tidak ingin masuk ke ranah itu. Yang kami sampaikan adalah bagaimana kebijakan tersebut tetap mengedepankan keadilan dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila,” katanya.

Harun juga menyoroti aspek hukum terkait hak masyarakat sebagai pengguna jalan. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang mengatur hak dan kewajiban penyelenggara jalan.

Menurutnya, dalam regulasi tersebut terdapat ketentuan yang mengharuskan penyelenggara jalan bertanggung jawab terhadap kondisi jalan yang aman bagi pengguna. Bahkan, Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur sanksi apabila kelalaian penyelenggara jalan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

“Artinya, apabila terjadi kecelakaan akibat jalan rusak yang tidak segera diperbaiki, korban memiliki hak untuk mengajukan gugatan. Dengan adanya audiensi ini, masyarakat menjadi lebih memahami hak-haknya sebagai pengguna jalan, sehingga penyelenggara jalan juga diharapkan lebih berhati-hati dan memaksimalkan upaya perbaikan infrastruktur,” jelasnya.

0 Komentar