Menurut Dani, kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih berat. Tidak sedikit warga yang terpaksa menjual atau menggadaikan aset seperti STNK maupun BPKB demi membayar biaya pengobatan.
“Ekonomi masyarakat sedang sulit. Jangan sampai mereka masih harus memikirkan biaya berobat. Pemerintah harus memastikan minimal cakupan UHC dapat terpenuhi agar masyarakat tidak terbebani,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dani juga menyinggung dampak Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran yang turut memengaruhi pembiayaan sektor kesehatan di daerah.
Baca Juga:Kades Tanjungbarang Cikatomas Tasikmalaya Dorong Solusi Terbaik Soal Portal, Dampaknya Harus DiperhitungkanPasundan Muaythai Academy Tasikmalaya Kirim 9 Atlet ke Kejurnas, Bidik Medali Jelang Porprov Jabar
Ia menyebut anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) bidang pendidikan pada 2026 dipangkas sekitar Rp99 miliar, sektor kesehatan Rp65 miliar, dan PUPR sekitar Rp41 miliar. Selain itu, bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk pembiayaan peserta BPJS PBI juga turun dari sekitar Rp26 miliar menjadi Rp2,6 miliar.
“Di tengah keterbatasan anggaran, pelayanan kesehatan jangan sampai menurun. Pemerintah daerah harus mencari solusi agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang layak,” pungkas Dani.
Selain persoalan anggaran, dalam audiensi juga terungkap masih adanya kewajiban pembayaran pemerintah daerah kepada sejumlah rumah sakit dan BPJS Kesehatan, termasuk tunggakan kepada RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya sekitar Rp10 miliar, rumah sakit daerah sekitar Rp20 miliar, serta kewajiban kepada BPJS Kesehatan yang mencapai sekitar Rp38 miliar. (ujg)
