Percepat Sertifikasi Halal, Pemkab Ciamis Targetkan 1.500 UMKM

Sertifikasi halal
Para pelaku UMKM Ciamis sedang mendaftarkan produknya ke program fasilitasi sertifikat halal gratis Pemerintah Kabupaten Ciamis di Islamic Center Ciamis, Jumat (31/7/2026). (Fatkhur Rizqi/Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis mempercepat kepemilikan sertifikat halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai bagian dari implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026.

Upaya tersebut diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 100.3.4.2/1.299/Kesra/2026 tanggal 22 Juli 2026 tentang Percepatan dan Dukungan Pelaksanaan Kewajiban Sertifikasi Halal di Kabupaten Ciamis. Sebagai tindak lanjut, Pemkab Ciamis meluncurkan program fasilitasi 1.500 sertifikat halal gratis bagi pelaku UMKM.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMP) Kabupaten Ciamis, Dadan Wiadi, mengatakan program tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah mengenai Wajib Halal Oktober (WHO). Program ini dilaksanakan melalui kerja sama Pemerintah Kabupaten Ciamis, Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Barat.

Baca Juga:Langkah Berani Asep Muslim: Tolak Baju Adat Baru, Dorong Efisiensi Anggaran DPRD TasikmalayaUlama dan Ormas Islam Datangi DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ajukan Naskah Akademik Raperda Ketahanan Keluarga

“Kita menyelenggarakan program fasilitasi Sertifikat Halal gratis bagi usaha-usaha mikro di Kabupaten Ciamis, yang hari ini khusus eks Kawedanaan Ciamis, mudah-mudahan nanti ke eks kawedanaan lainnya,” katanya kepada Radar, Jumat (31/7/2026).

Menurut Dadan, pelaksanaan program tidak hanya dipusatkan di satu lokasi. Pemerintah akan menerapkan sistem jemput bola agar pelaku usaha mikro di berbagai wilayah lebih mudah mengakses layanan sertifikasi halal.

“Kita coba jemput bola karena ini targetnya usaha mikro,” ujarnya.

Ia menambahkan, program tersebut diharapkan mampu meningkatkan jumlah UMKM yang memiliki sertifikat halal. Pasalnya, masih banyak pelaku usaha mikro di Kabupaten Ciamis yang belum mengantongi sertifikasi tersebut.

“Mudah-mudah bisa tercapai itu target bersama, sehingga bisa meningkatkan daya saing produk di pasar,” katanya.

Salah seorang pelaku usaha, Dika Dian Nugraha (25), memanfaatkan kesempatan itu untuk mendaftarkan sertifikat halal bagi produk sale pisang miliknya. Usaha yang telah berjalan sekitar satu tahun tersebut dipasarkan ke warung-warung di wilayah Panawangan.

Menurut Dika, persyaratan pendaftaran cukup mudah, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), KTP, dan produk yang akan disertifikasi. Bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB, proses pendaftarannya juga dapat dibantu di lokasi.

Baca Juga:Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya Sebut Pembangunan Kelas Baru SDN Kubangsari Taraju Belum Masuk RencanaSDN Kubangsari Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya Rusak Berat, Siswa Belajar di Madrasah

“Setelah mendaftar sertifikat halal, saya menunggu ada yang datang kunjungan untuk melihat proses pembuatan sale pisang. Baru nanti keluar sertifikat halal,” ujarnya.

0 Komentar