Pemkab Tasikmalaya Tetapkan Empat Objek sebagai Cagar Budaya

Cagar budaya kabupaten tasikmalaya
Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya menggelar Workshop Harmonisasi, Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Objek Cagar Budaya di Kabupaten Tasikmalaya, Jumat 31 Juli 2026. (Istimewa)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terus memperkuat upaya pelestarian dan pemanfaatan warisan budaya sebagai aset strategis daerah.

Langkah tersebut diwujudkan melalui Workshop Harmonisasi, Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Objek Cagar Budaya di Kabupaten Tasikmalaya yang digelar di Gedung PGRI Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (30/7/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya melalui Sub Kegiatan Pengembangan Cagar Budaya Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:Langkah Berani Asep Muslim: Tolak Baju Adat Baru, Dorong Efisiensi Anggaran DPRD TasikmalayaUlama dan Ormas Islam Datangi DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ajukan Naskah Akademik Raperda Ketahanan Keluarga

Workshop melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dalam menjaga, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya sebagai identitas daerah sekaligus pendukung pembangunan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, Wandi Herpiandi, SPd MSi., mengatakan Kabupaten Tasikmalaya memiliki kekayaan budaya yang sangat beragam, baik berupa warisan budaya benda maupun warisan budaya tak benda yang harus dijaga keberlangsungannya.

“Potensi tersebut meliputi adat istiadat, tradisi, kesenian, pengetahuan tradisional hingga olahraga tradisional yang telah diwariskan secara turun-temurun dan menjadi identitas masyarakat Tasikmalaya,” ujarnya.

Menurut Wandi, potensi kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya mencakup kekayaan warisan tradisi kesenian, berbagai pertunjukan rakyat, serta kearifan budaya lokal yang dapat terus dikembangkan dalam upaya pelestarian dan pemajuan kebudayaan di Kabupaten Tasikmalaya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan program tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang menjadi dasar hukum dalam melindungi sekaligus mengembangkan berbagai warisan budaya di Indonesia.

Wandi memaparkan, Kabupaten Tasikmalaya memiliki beragam potensi budaya yang layak mendapat perhatian lebih serius. Dari sisi adat istiadat terdapat Kampung Naga yang hingga kini masih mempertahankan nilai-nilai tradisional.

Tradisi budaya yang masih lestari antara lain Ngalokat Cai Situ Sanghyang, Sukur Laut Pamoekan, Sukur Laut Pamayang Sari, Sukur Laut Nelayan Cimanuk Cikalong, Hajat Lembur Sindangkerta, hingga Hajat Sasih Kampung Naga.

Baca Juga:Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya Sebut Pembangunan Kelas Baru SDN Kubangsari Taraju Belum Masuk RencanaSDN Kubangsari Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya Rusak Berat, Siswa Belajar di Madrasah

Kabupaten Tasikmalaya juga memiliki berbagai kesenian tradisional seperti Terebang Sejak Kampung Naga, Angklung Sered Balandongan Mangunreja, Lodong Gejlig, pengetahuan tradisional berupa Bedog Galonggong dari Manonjaya dan Gulampo dari Cikalong, serta olahraga tradisional pencak silat yang masih berkembang di tengah masyarakat.

0 Komentar