Pemkab Tasikmalaya Tetapkan Empat Objek sebagai Cagar Budaya

Cagar budaya kabupaten tasikmalaya
Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya menggelar Workshop Harmonisasi, Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Objek Cagar Budaya di Kabupaten Tasikmalaya, Jumat 31 Juli 2026. (Istimewa)
0 Komentar

Dalam bidang cagar budaya, lanjut Wandi, hingga saat ini terdapat 49 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang telah terdata di Kabupaten Tasikmalaya. Dari jumlah tersebut, empat objek telah resmi ditetapkan dan diperingkatkan sebagai Cagar Budaya Kabupaten melalui Surat Keputusan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Keempat objek tersebut yakni Struktur Jembatan Cirahong, Bangunan Masjid Agung Manonjaya, Situs Makam Syekh Abdul Muhyi Pamijahan, dan Bangunan Rumah Tradisional Kampung Adat milik Ibu Ijum.

“Program penetapan cagar budaya bukan hanya bertujuan melindungi objek-objek bersejarah, tetapi juga menjadi langkah untuk mendorong pengembangan dan pemanfaatannya sebagai sumber daya daerah yang mampu meningkatkan sektor pariwisata, mendatangkan pendapatan daerah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:Langkah Berani Asep Muslim: Tolak Baju Adat Baru, Dorong Efisiensi Anggaran DPRD TasikmalayaUlama dan Ormas Islam Datangi DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ajukan Naskah Akademik Raperda Ketahanan Keluarga

Wandi menambahkan, workshop tersebut menjadi ruang diskusi untuk menyamakan persepsi seluruh pihak mengenai strategi pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.

Melalui kegiatan itu, pemerintah berharap kolaborasi antara pemerintah, akademisi, komunitas budaya, pemerhati sejarah, dan masyarakat semakin kuat dalam menjaga keberlanjutan warisan budaya daerah.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga, merawat, serta memanfaatkan kekayaan budaya secara bertanggung jawab agar tetap lestari dan mampu memberikan manfaat bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang,” ucapnya.

Sementara itu, Pamong Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, Edi Cahyadi, mengatakan workshop tersebut merupakan tindak lanjut Program Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya yang selama ini dijalankan Bidang Kebudayaan.

“Peningkatan kualitas pelestarian dan pengelolaan benda cagar budaya, situs, bangunan, struktur maupun kawasan cagar budaya menjadi kebutuhan penting agar nilai sejarah yang terkandung di dalamnya tetap terjaga,” katanya.

Menurut Edi, peningkatan mutu pelestarian dan pengelolaan cagar budaya menjadi penting karena memiliki nilai strategis bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kebudayaan. Upaya tersebut juga menjadi langkah melindungi cagar budaya dari kerusakan, kehilangan, maupun kepunahan melalui edukasi kepada masyarakat.

Ia menilai edukasi merupakan kunci keberhasilan pelestarian. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda, cagar budaya dapat dimanfaatkan sebagai sumber belajar sejarah, ilmu pengetahuan, dan kehidupan sosial secara autentik.

0 Komentar