Sederhananya: Boleh buka. Tetapi jangan lupa aturan. Ada paradoks yang menarik. Di satu sisi, karaoke masih dianggap sensitif. Di sisi lain, jumlahnya justru bertambah. Di satu sisi, pengusahanya berharap bisnis hiburan ini bisa hidup.
Di sisi lain, sebagian pengusaha mengaku pengunjung masih sedikit. Di satu sisi, pemerintah mempermudah perizinan. Di sisi lain, setelah usaha tumbuh, pemerintah tetap harus turun mengecek kelengkapan.
Jadi pertumbuhan karaoke di Kota Tasikmalaya sebenarnya belum tentu menunjukkan booming bisnis. Bisa jadi itu baru menunjukkan bahwa pintu masuk bisnisnya sudah terbuka.
Apakah orang akan masuk? Itu urusan lain.
Mungkin mereka hanya sedang mencoba
Baca Juga:Dua Telepon Tak Pernah Diam!Dari Medan Perang ke Mimbar Pesantren!
Delapan tempat karaoke bukan berarti delapan tempat yang setiap malam ramai.
Bisa saja sebagian sedang bertahan. Sebagian sedang menghitung biaya listrik.
Sebagian menghitung gaji karyawan. Sebagian menghitung sewa tempat. Sebagian mungkin menghitung berapa bulan lagi modal akan habis.
Bisnis hiburan memang punya logika sendiri. Orang datang ketika punya uang. Dan ketika ekonomi sedang ketat, karaoke bisa menjadi salah satu pengeluaran pertama yang dipangkas.
Maka tidak aneh jika pengusaha mengeluh sepi meski jumlah usaha bertambah. Sebab bertambahnya jumlah pemain tidak otomatis memperbesar jumlah konsumen.
Delapan karaoke bisa saja berebut pelanggan yang sebelumnya hanya dilayani empat. Kue-nya tetap. Yang memotong bertambah. Kota Santri tidak harus takut pada kata karaoke
Mungkin sudah waktunya Kota Tasikmalaya melihat fenomena ini dengan kepala dingin.
Bukan dengan prasangka. Bukan pula dengan pembiaran. Karaoke adalah usaha.
Kalau legal, memenuhi aturan, menghormati norma masyarakat dan tidak menjadi tempat kegiatan yang melanggar hukum, tentu pemerintah mempunyai kewajiban melakukan pembinaan sekaligus pengawasan.
Baca Juga:Anak Ketiga Ditemukan, Pencarian Anak Hilang di Tasikmalaya Tuntas, Misteri Kepergian Mulai TerkuakMencari Karcis, Mencari Kadis!
Sebaliknya, kalau ada pelanggaran, jangan karena labelnya hiburan lalu dibiarkan. Di sinilah pemerintah diuji. Bukan pada keberanian menutup usaha.
Tetapi pada kemampuan membuat aturan berjalan tanpa tebang pilih. Kota Santri tidak harus alergi terhadap semua bentuk hiburan.
Tetapi hiburan juga jangan merasa karena sudah berizin lalu tidak perlu menghormati karakter kota tempat ia berdiri.
