“Memang mengajukan perizinan berusahanya lebih mudah. Tapi tetap ada kewajiban perizinan berusaha yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha,” ujarnya.
Sebab mudah mengurus izin bukan berarti bebas dari aturan. Izin itu pintu masuk. Bukan tiket untuk mengabaikan aturan di dalam gedung. Room karaoke tetap room karaoke
Ada fenomena lain yang juga perlu diperhatikan. Sebuah kafe atau kedai bisa saja mengatakan bahwa karaoke hanyalah fasilitas tambahan. Usaha utamanya kopi. Atau makanan. Atau restoran. Karaoke hanya bonus.
Baca Juga:Dua Telepon Tak Pernah Diam!Dari Medan Perang ke Mimbar Pesantren!
Tetapi menurut Andri, kalau fasilitas itu berupa room karaoke, kewajiban perizinannya tetap harus dipenuhi.
“Kalau kafe atau kedai menyediakan room untuk karaoke, baik sebagai sarana tambahan maupun bukan usaha utama, karena bentuknya room karaoke, maka perizinan karaokenya harus dipenuhi,” katanya.
Jadi jangan sampai sebuah tempat menyebut dirinya kafe ketika siang hari, tetapi berubah menjadi tempat karaoke ketika malam.
Nama usahanya boleh berbeda. Ruangan tetap berbicara. Dan pemerintah tentu tidak boleh hanya membaca papan nama.
Delapan usaha dicek. Rabu malam itu, tim gabungan turun. Bukan untuk membubarkan. Bukan pula untuk mencari-cari kesalahan. Melainkan mengecek apakah kewajiban usaha sudah dipenuhi.
Kabid Tibum Tranmas dan Linmas Satpol PP Kota Tasikmalaya, Budhi Hermawan, mengatakan tim dibagi menjadi dua kelompok.
Sejumlah tempat hiburan dan kafe menjadi sasaran pemeriksaan. Di antaranya Acoustic Komplek Permata Cikurubuk, NJ Family Karaoke, Bolang Karaoke, Golden Fransisca Karaoke, Sartika Karaoke, Milfa Café n Resto, Petra Cahaya Irama Karaoke, Yusuf Nurdi Karaoke dan Tori Subiantoro.
Baca Juga:Anak Ketiga Ditemukan, Pencarian Anak Hilang di Tasikmalaya Tuntas, Misteri Kepergian Mulai TerkuakMencari Karcis, Mencari Kadis!
Dari pengecekan itu, kata Budhi, secara umum legalitas dasar sudah tersedia. Namun masih ada sejumlah hal yang harus dilengkapi. Di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta fasilitas parkir.
“Secara umum legalitas dasarnya sudah ada. Tetapi memang masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi, seperti PBG, SLF dan fasilitas parkir,” tuturnya.
Di sini persoalannya menjadi menarik. Karena sebuah usaha tidak cukup hanya mempunyai izin berusaha. Bangunannya harus benar. Gedungnya harus layak. Parkirnya harus jelas. Dan kegiatan usahanya harus sesuai dengan izin.
