Hilangkan Stigma Takut Datang ke Kejaksaan, Kejari Kota Tasikmalaya Perkuat Pelayanan Publik

Forum Konsultasi Publik Kejari Kota Tasikmalaya
Forum Konsultasi Publik (FKP) Optimalisasi Pelayanan Publik di Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Rabu (15/7/2026). Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya menegaskan bahwa wajah penegakan hukum tidak cukup hanya tegas, tetapi juga harus ramah terhadap masyarakat.

Pelayanan hukum yang humanis dinilai menjadi kunci untuk mengikis stigma bahwa masyarakat harus takut datang ke kantor kejaksaan.

Komitmen itu mengemuka dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Optimalisasi Pelayanan Publik Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Rabu (15/7/2026), yang menghadirkan unsur pemerintah, akademisi, perbankan, serta pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga:Pajak Baru 44 Persen, Wali Kota Tasikmalaya Minta Retribusi Tak Jalan di TempatMotor Versus Motor Lalu Terlindas Bus di Jalan Moch Hatta Kota Tasikmalaya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tasikmalaya, Erny Veronica Maramba menegaskan, pelayanan prima kepada masyarakat harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang bermartabat.

Menurutnya, seluruh insan kejaksaan tetap dituntut optimal menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan, sekaligus memastikan masyarakat pencari keadilan memperoleh pelayanan terbaik.

“Pelayanan prima itu ditujukan kepada masyarakat, khususnya masyarakat pencari keadilan. Penegakan hukum juga harus memperhatikan kepentingan publik, mulai dari hak tersangka, terdakwa hingga terpidana sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Erny menegaskan, penyitaan aset hanya dapat dilakukan terhadap hasil tindak pidana atau alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

Semua proses hukum, kata dia, harus menjunjung tinggi keadilan serta asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai.

“Kita kedepankan asas praduga tidak bersalah. Biarkan proses hukum berjalan demi kebaikan masyarakat dan institusi penegak hukum,” katanya.

Baca Juga:Blokir Anggaran Dibuka, Jangan Biarkan Defisit Membuat Pembangunan Kota Tasikmalaya Berhenti Tak Sekadar Pengabdian, KKN UMB 2026 Difokuskan Dekat Kampus untuk Perkuat Dampak bagi Masyarakat

Dalam kesempatan itu, Erny mengungkapkan Kejari Kota Tasikmalaya tengah diusulkan meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Menurutnya, keberhasilan meraih predikat tersebut bukan semata soal administrasi, melainkan dibangun dari budaya integritas.

“Integritas itu sederhana, yaitu kesesuaian antara apa yang diucapkan dan dilakukan. Ketika tidak ada yang melihat pun kita tetap melakukan yang benar,” tegasnya.

Menurut Erny, pelayanan publik yang tulus hanya dapat lahir dari aparatur yang memiliki integritas.

Karena itu, seluruh petugas mulai dari satuan pengamanan hingga petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) harus memahami filosofi pelayanan kepada masyarakat.

Ia mencontohkan budaya pelayanan di sektor perbankan yang menyambut setiap tamu dengan ramah, sopan, dan menawarkan bantuan sejak pintu masuk.

0 Komentar