TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Keberadaan kandang ayam petelur di Kampung Cicangri, RW 11, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, kembali menjadi sorotan.
Aktivis lingkungan hidup Kota Tasikmalaya, Agus Sofyan S, mendesak pemerintah segera mengaudit seluruh aspek perizinan dan dampak lingkungan dari operasional peternakan tersebut menyusul banyaknya keluhan warga.
Menurut Agus, aktivitas peternakan ayam skala besar yang berada di dekat permukiman dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat.
Baca Juga:Ayah Pegawai RSUD Tasikmalaya yang Viral Angkat Bicara, Akui Malu dan Tegur Anak agar Bijak Bermedia SosialDedi Mulyadi Minta Wali Kota Tasikmalaya Jatuhkan Sanksi ke Pegawai RSUD karena Tak Jaga Etika Bermedsos
Warga mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari limbah kotoran ayam, meningkatnya populasi lalat, hingga kekhawatiran terhadap potensi pencemaran air bersih dan tanah.
“Kami menerima banyak aduan dari masyarakat RW 11 Kelurahan Tamansari yang merasa terganggu kenyamanan dan kesehatannya,” ujar Agus kepada Radar, Kamis (6/8/2026).
“Bau kotoran yang menyengat serta serbuan lalat sudah sangat mengganggu aktivitas sehari-hari warga. Kondisi seperti ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa,” sambungnya.
Ia meminta Pemerintah Kota Tasikmalaya bersama instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas usaha peternakan tersebut.
Mulai dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dokumen lingkungan berupa UKL-UPL maupun AMDAL apabila dipersyaratkan, Persetujuan Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga izin pengambilan air tanah (SIPA) dan aspek persetujuan masyarakat sekitar.
Menurutnya, setiap kegiatan usaha peternakan memiliki kewajiban memenuhi seluruh ketentuan lingkungan hidup dan pengelolaan limbah.
Karena itu, keberadaan izin tidak cukup hanya sebatas dokumen administrasi, tetapi juga harus dibuktikan melalui pelaksanaan pengelolaan lingkungan yang sesuai aturan.
Baca Juga:Sanksi Pegawai RSUD dr Soekardjo yang Viral Masih Dikaji, BKPSDM Jadi Acuan Penentu NasibnyaViral Komen Pegawai RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, Netizen Bongkar Dugaan Ayahnya Anggota DPRD
“Apakah tata ruangnya sudah sesuai? Apakah dokumen lingkungan benar-benar dijalankan? Termasuk izin pengambilan air tanah dan persetujuan warga sekitar. Jangan sampai keuntungan usaha justru dibayar mahal oleh warga dengan udara yang tercemar dan lingkungan yang tidak lagi nyaman,” terangnya.
Agus juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan yang membidangi peternakan, serta Satpol PP Kota Tasikmalaya segera melakukan inspeksi lapangan dan verifikasi faktual terhadap operasional kandang ayam tersebut.
Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran perizinan atau terbukti terjadi pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat, pemerintah harus memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penghentian sementara operasional hingga seluruh kewajiban dipenuhi.
