TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Ada satu nama yang belakangan seperti menjadi pemeran utama dalam satu babak panjang polemik Dewan Pengawas RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya.
Namanya Asep. Bukan satu Asep. Ada Asep Maman Permana. Ada Asep Goparullah.Yang satu menjadi objek polemik karena diangkat sebagai Dewan Pengawas.
Yang satu lagi akhirnya buka suara karena kebetulan menjadi Sekda Kota Tasikmalaya sekaligus Ketua Tim Seleksi Dewan Pengawas RSUD. Maka judulnya sederhana saja: Asep menjawab Asep.
Baca Juga:BPBD Sebatas “Calo”, Pemkot Tasikmalaya Belum Punya Pengolahan Sumber Air MandiriK3S: Tiga Huruf, Banyak Urusan!
Senin (6/10/2026), Sekda Kota Tasikmalaya Asep Goparullah akhirnya memberikan penjelasan. Intinya: menurut Asep Goparullah, tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang ASN menjadi Dewan Pengawas sepanjang memenuhi persyaratan.
“Prinsipnya, pelaksanaan pemilihan Dewas sudah sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku,” ujar Asep.
Kalimat itu tentu melegakan. Tetapi ada satu hal yang justru membuat pertanyaan belum selesai. Aturan yang mana?
Asep menyebut proses seleksi mengacu pada Permendagri, Permenkes, serta Peraturan Wali Kota Tasikmalaya yang menjadi dasar pembentukan Dewan Pengawas BLUD.
Namun, dasar pasal dan ayat yang dimaksud belum dijelaskan secara rinci. Di sinilah persoalannya menjadi menarik. Sebab dalam urusan pemerintahan, kalimat “tidak ada larangan” dan “memang diperbolehkan” tidak selalu memiliki arti yang sama.
Kalau semua yang tidak dilarang otomatis boleh, maka buku aturan tidak perlu terlalu tebal. Cukup satu kalimat: Yang tidak dilarang, silakan.
Padahal hukum administrasi bekerja dengan kewenangan, posisi, persyaratan dan prosedur. Tenaga ahli itu siapa? Asep Goparullah menjelaskan, unsur tenaga ahli dalam Dewan Pengawas dapat berasal dari profesional maupun akademisi.
Baca Juga:Pengelolaan Sampah Bakal Masuk Kurikulum Sekolah di Kota TasikmalayaTim Penataan Dadaha Masih Lumpuh, Pemkot Tasikmalaya Belum Tunjuk Ketua Baru
“Di ketentuannya tidak ada pegawai negeri sipil tidak boleh menjadi seorang tenaga ahli,” katanya.
Benar. Tetapi pertanyaan berikutnya bukan semata-mata apakah ada kalimat “PNS dilarang menjadi tenaga ahli”.Pertanyaannya: Apa yang dimaksud tenaga ahli dalam komposisi Dewan Pengawas BLUD?
Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD mengatur komposisi Dewan Pengawas. Di dalamnya terdapat unsur pejabat SKPD dan unsur tenaga ahli.
Tenaga ahli dapat berasal dari tenaga profesional atau perguruan tinggi yang memahami tugas, fungsi, kegiatan dan layanan BLUD.
