Sanksi Pegawai RSUD dr Soekardjo yang Viral Masih Dikaji, BKPSDM Jadi Acuan Penentu Nasibnya

sanksi pegawai RSUD dr Soekardjo
Direktur RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, dr Budi Tirmadi. Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Penanganan dugaan pelanggaran etik oleh pegawai RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya berinisial NZ belum berujung pada keputusan sanksi.

Manajemen rumah sakit masih mengkonsultasikan mekanisme penjatuhan sanksi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya agar prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Direktur RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, dr Budi Tirmadi, mengatakan saat ini pihaknya masih memproses hasil pemeriksaan internal sekaligus meminta arahan terkait dasar hukum pemberian sanksi terhadap pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut.

Baca Juga:Viral Komen Pegawai RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, Netizen Bongkar Dugaan Ayahnya Anggota DPRDUMKM Tepas Papandayan Didorong Naik Kelas, OJK Tasikmalaya Perkuat Akses Keuangan Lewat Desa EKI

“Ini sedang kami proses. Dulu saat yang bersangkutan diangkat belum ada aturan yang secara spesifik mengatur kondisi seperti ini. Karena itu kami konsultasi dengan BKPSDM terkait penerapan sanksinya mengacu ke aturan yang mana,” ujar dr Budi saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).

Menurut dia, hingga saat ini belum ada keputusan apakah NZ akan dinonaktifkan sementara atau dipindahkan dari posisinya.

Sebab, proses administrasi masih berjalan dan menunggu hasil konsultasi dengan instansi terkait.

Dr Budi menjelaskan, selama ini NZ bertugas sebagai staf administrasi yang bekerja di bagian back office sehingga tidak berhubungan langsung dengan pasien maupun keluarga pasien.

“Yang bersangkutan memang staf administrasi di back office. Tidak berhadapan langsung dengan pasien ataupun keluarganya,” katanya.

Meski demikian, ia memastikan apabila seorang staf administrasi memiliki tugas yang bersentuhan langsung dengan pasien, maka pihak rumah sakit akan mempertimbangkan pengalihan tugas sementara untuk menghindari kontak langsung selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Kalau ada staf administrasi yang berhubungan langsung dengan pasien tentu akan dialihkan dulu. Tetapi untuk yang bersangkutan memang dari awal tidak memiliki kontak langsung dengan pasien atau keluarganya,” jelasnya.

Baca Juga:Salah Tafsir Aturan Tarif Retribusi Pasar Dikoreksi, Pemkot Tasikmalaya Buka Keran ReviewPegawai RSUD dr Soekardjo Minta Maaf Usai Viral, Siap Terima Sanksi: Jejak Digital Tak Bisa Dihapus

Ia menegaskan, keputusan akhir terkait status kepegawaian NZ masih menunggu hasil pembahasan bersama BKPSDM.

“Masih menunggu hasil pembahasan,” singkatnya.

Sebelumnya, polemik bermula setelah komentar kasar yang diduga ditulis NZ terhadap pasien pengguna BPJS Kesehatan viral di media sosial.

Komentar tersebut menuai kecaman publik hingga akhirnya NZ menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya.

0 Komentar