Salah Tafsir Aturan Tarif Retribusi Pasar Dikoreksi, Pemkot Tasikmalaya Buka Keran Review

review tarif retribusi pasar
Pertemuan Pemkot Tasikmalaya, DPRD, Hipatas dan Forum Pasar di Aula Bale Kota, Rabu (5/8/2026). Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Polemik kenaikan tarif retribusi pasar akhirnya berbalik arah. Setelah sempat memicu gelombang penolakan pedagang akibat tafsir aturan yang dinilai keliru, Pemerintah Kota Tasikmalaya kini membuka pintu review tarif.

Kalimat paling lama tiga tahun yang sebelumnya dipahami sebagai masa tunggu, kini diluruskan sebagai batas maksimal evaluasi. Sebuah koreksi yang datang setelah riak protes telanjur membesar.

Kesepakatan itu lahir dalam pertemuan antara Pemkot Tasikmalaya, DPRD, Forum Pasar, Hipatas, serta belasan organisasi perangkat daerah (OPD) di Aula Bale Kota, Rabu (5/8/2026).

Baca Juga:Pegawai RSUD dr Soekardjo Minta Maaf Usai Viral, Siap Terima Sanksi: Jejak Digital Tak Bisa DihapusKomentar Pegawai RSUD dr Soekardjo Viral, Dinkes Tasikmalaya Tegaskan Etika Profesi Tak Boleh Gugur di Medsos

Hasilnya, rencana aksi besar pedagang pada Jumat 7 Agustus ini ditunda sambil menunggu langkah konkret pemerintah merevisi tarif melalui Peraturan Wali Kota (Perwal).

Asisten Daerah II Setda Kota Tasikmalaya Hanafi mengatakan, forum tersebut merupakan ruang komunikasi untuk menyelaraskan harapan pedagang dengan langkah yang tengah disiapkan pemerintah.

Menurutnya, Pemkot tidak sedang berbicara soal menaikkan ataupun menurunkan tarif. Fokus utama saat ini adalah melakukan review berdasarkan kajian yang objektif.

“Yang direview bukan sekadar angkanya, tetapi seluruh indikatornya. Kondisi ekonomi makro, ekonomi mikro, kemampuan pedagang hingga kondisi infrastruktur pasar akan menjadi bahan pertimbangan,” ujarnya kepada Radar.

Hanafi menegaskan, ketentuan evaluasi tarif dalam regulasi selama ini juga perlu dipahami secara utuh.

Frasa paling lama tiga tahun merupakan batas maksimal pemerintah melakukan peninjauan, bukan larangan melakukan evaluasi sebelum tiga tahun.

“Jadi kapan pun bisa direview. Yang diwajibkan adalah pemerintah melakukan evaluasi paling lambat tiga tahun sekali,” katanya.

Baca Juga:Empati Tak Boleh Kalah oleh Jemari! Komentar Pegawai RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya Viral Berujung PemeriksaanSMKN 3 Tasikmalaya Tembus 10 Besar FTRN Nasional, Teater Gawe Buktikan Kreativitas Tak Terbatas

Pernyataan itu sekaligus meluruskan polemik yang sebelumnya berkembang setelah muncul anggapan bahwa tarif retribusi baru bisa dievaluasi pada 2027.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya Sofyan Zainal Mutaqin pun mengakui adanya kekeliruan penyampaian yang memicu salah persepsi.

Ia menyampaikan permohonan maaf karena frasa selama-lamanya tiga tahun di Perda sempat dimaknai sebagai kewajiban menunggu tiga tahun.

“Itu memang salah persepsi. Maksudnya paling lama tiga tahun. Jadi sebelum tiga tahun pun review sudah bisa dilakukan. Saya mohon maaf atas penyampaian sebelumnya,” tuturnya.

0 Komentar