TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Di era media sosial, satu komentar dapat menjalar lebih cepat daripada klarifikasi.
Hal itu kini menjadi sorotan setelah seorang pegawai RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya diduga menuliskan komentar bernada menghina terhadap seorang pasien pengguna BPJS Kesehatan yang curhat belum mendapatkan kamar rumah sakit.
Kasus itu bermula dari unggahan seorang pasien di akun Threads yang mengeluhkan harus menunggu sekitar delapan jam untuk memperoleh ruang perawatan. Curhatan tersebut kemudian ramai diperbincangkan warganet.
Baca Juga:SMKN 3 Tasikmalaya Tembus 10 Besar FTRN Nasional, Teater Gawe Buktikan Kreativitas Tak TerbatasKolaborasi dengan ATR/BPN Jadi Strategi Pemkot Tasikmalaya Perkuat Tata Kelola untuk Dongkrak PAD
Alih-alih menuai empati, unggahan itu justru mendapat komentar bernada kasar dari sejumlah akun yang diduga milik tenaga kesehatan. Salah satunya akun yang diduga milik NZ, pegawai RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya.
Komentar yang menggunakan kalimat menghina terhadap pasien tersebut kemudian viral dan menuai kecaman publik.
Sorotan semakin besar setelah pasien yang mengunggah curhatan itu dikabarkan meninggal dunia sekitar sepekan kemudian.
Meski demikian, peristiwa pelayanan rumah sakit yang dikeluhkan terjadi di daerah lain, bukan di RSUD dr Soekardjo.
Direktur RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya dr Budi Tirmadi mengatakan pihaknya langsung melakukan penelusuran begitu mengetahui persoalan tersebut.
“Baru tadi pagi saya mengetahui informasi ini. Setelah kami konfirmasi, yang bersangkutan bukan tenaga kesehatan. Dia staf administrasi biasa,” ujarnya kepada Radar Tasikmalaya, Rabu (5/8/2026).
Ia menegaskan, meski bukan dokter maupun perawat, pegawai tersebut tetap merupakan bagian dari RSUD dr Soekardjo sehingga tindakannya berdampak terhadap nama baik institusi.
Baca Juga:Revisi Retribusi Pasar Tak Perlu Tunggu 3 Tahun, Hipatas Nilai Pemkot Keliru Tafsirkan AturanDefisit APBD Kota Tasikmalaya Terus Membengkak! Pinjaman Ditahan, Pemangkasan TPP ASN Segera Terwujud
Menurut dr Budi, bagian kepegawaian telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap yang bersangkutan.
“Sudah kami BAP. Selanjutnya akan kami koordinasikan dan laporkan ke BKPSDM serta Inspektorat Pemerintah Kota Tasikmalaya,” terangnya.
Ia menjelaskan, pegawai tersebut berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga proses pembinaan dan penegakan disiplin akan mengikuti mekanisme yang berlaku.
dr Budi juga membenarkan bahwa komentar tersebut merupakan tindakan pribadi dan tidak berkaitan dengan pelayanan RSUD dr Soekardjo karena pasien yang bersangkutan bukan dirawat di rumah sakit tersebut.
Meski demikian, ia menyayangkan tindakan pegawainya karena dinilai telah merusak citra institusi yang selama ini berupaya membangun kepercayaan masyarakat.
