TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Polemik kenaikan tarif retribusi pasar di Kota Tasikmalaya memasuki babak baru.
Himpunan Pedagang Pasar Tasikmalaya (Hipatas) menilai pernyataan Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (KopUMKM Perindag) Kota Tasikmalaya yang menyebut revisi tarif harus menunggu tiga tahun merupakan penafsiran yang kurang tepat terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Sekretaris Hipatas, Jajang Ara, menegaskan Pasal 67 Perda Nomor 1 Tahun 2024 tidak mengharuskan pemerintah menunggu tiga tahun untuk melakukan evaluasi ataupun perubahan tarif retribusi.
Baca Juga:Defisit APBD Kota Tasikmalaya Terus Membengkak! Pinjaman Ditahan, Pemangkasan TPP ASN Segera TerwujudLorong Merah Putih di Tasikmalaya Hidupkan Gotong Royong, Gang Disulap Jadi Simbol Semangat HUT ke-81 RI
Menurut dia, Pasal 67 ayat (2) justru menyebut tarif retribusi ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali, yang berarti tiga tahun merupakan batas maksimal pelaksanaan evaluasi, bukan syarat baru boleh melakukan peninjauan.
“Kalau membaca pasalnya secara utuh, yang dimaksud paling lama tiga tahun itu adalah batas maksimal pemerintah melakukan peninjauan. Jadi evaluasi bisa dilakukan setiap tahun, dua tahun, atau paling lambat tahun ketiga. Bukan berarti harus menunggu tiga tahun,” kata Jajang kepada Radar Tasikmalaya, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, Pasal 67 ayat (3) juga mengatur bahwa peninjauan tarif dilakukan dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan perekonomian tanpa menambah objek retribusi jasa umum.
Artinya, pemerintah wajib mengevaluasi apakah tarif yang berlaku masih sesuai dengan kondisi terkini.
Beberapa indikator yang menjadi pertimbangan antara lain inflasi, biaya penyediaan pelayanan, kemampuan masyarakat membayar, perkembangan ekonomi hingga kebijakan pemerintah.
Penjelasan tersebut juga tertuang dalam dokumen penafsiran Pasal 67 yang menyebut evaluasi dapat dilakukan sebelum tiga tahun dan hasilnya tidak selalu berupa kenaikan tarif.
“Yang diwajibkan Perda itu proses peninjauannya. Hasil evaluasinya bisa tarif tetap, bisa naik, bahkan bisa turun. Jadi tidak tepat kalau dimaknai pemerintah harus menunggu tiga tahun lebih dulu,” terangnya.
Baca Juga:Kenaikan Retribusi Pasar Diprotes, Pedagang Ancam Mogok Massal dan Kepung Balai Kota TasikmalayaTasik Pintar Bidik Anak Miskin Sejak TK, Viman Siapkan Fondasi Generasi Emas dan Tekan ATS
Jajang menambahkan, apabila setelah dilakukan evaluasi terdapat penyesuaian tarif, hasilnya kemudian ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (4).
Ia menilai kondisi ekonomi saat ini justru menjadi alasan kuat untuk segera melakukan evaluasi, mengingat faktor inflasi dan daya beli masyarakat sudah secara eksplisit disebut dalam ketentuan Perda sebagai dasar peninjauan tarif.
