“Perda sendiri sudah memberikan ruang evaluasi. Tinggal pemerintah menjalankan mekanisme itu dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sekarang,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas KopUMKM Perindag Kota Tasikmalaya Sofian Zaenal Mutaqien menyatakan perubahan tarif retribusi belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengatur evaluasi tarif baru bisa dilakukan setelah tiga tahun atau pada 2027.
Pernyataan tersebut memicu respons Hipatas yang sejak awal menolak kenaikan tarif retribusi pasar.
Baca Juga:Defisit APBD Kota Tasikmalaya Terus Membengkak! Pinjaman Ditahan, Pemangkasan TPP ASN Segera TerwujudLorong Merah Putih di Tasikmalaya Hidupkan Gotong Royong, Gang Disulap Jadi Simbol Semangat HUT ke-81 RI
Organisasi para pedagang se-Kota Tasikmalaya itu bahkan telah merencanakan rapat akbar dan aksi di Balai Kota Tasikmalaya pada 7 Agustus 2026 jika belum ada solusi dari pemerintah.
Di tengah lesunya aktivitas perdagangan, Hipatas menilai polemik kini bukan lagi semata soal besaran retribusi, melainkan bagaimana pemerintah membaca aturan secara utuh.
Sebab, ketika pasal berbicara tentang evaluasi berkala, yang dibutuhkan bukan menunggu hitungan kalender, melainkan keberanian membuka ruang peninjauan. (rezza rizaldi)
