Sofyan menjelaskan, penyesuaian tarif nantinya akan mengacu pada empat indikator, yakni pertumbuhan ekonomi atau inflasi, kemampuan masyarakat, aksesibilitas pelayanan, serta kemampuan keuangan daerah.
Pemkot juga akan melibatkan Hipatas dalam proses kajian agar penyesuaian tarif benar-benar berdasarkan kondisi riil pedagang.
“Kajian itulah yang akan menentukan hasilnya. Bisa tetap, bisa turun, atau ada penyesuaian lain. Semua berbasis data, bukan asumsi,” katanya.
Baca Juga:Pegawai RSUD dr Soekardjo Minta Maaf Usai Viral, Siap Terima Sanksi: Jejak Digital Tak Bisa DihapusKomentar Pegawai RSUD dr Soekardjo Viral, Dinkes Tasikmalaya Tegaskan Etika Profesi Tak Boleh Gugur di Medsos
Meski demikian, penyusunan Perwal diperkirakan membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua bulan karena harus melalui proses harmonisasi dengan pemerintah provinsi.
Ketua Dewan Penasihat Hipatas TB Miftah Fauzi menyebut hasil dialog tersebut menjadi angin segar bagi para pedagang.
Karena itu, Hipatas memutuskan menunda aksi demonstrasi yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 7 Agustus.
“Kami memberikan kesempatan kepada pemerintah membuktikan komitmennya. Tetapi jika dalam waktu yang disepakati (10 hari, Red) tidak ada langkah nyata, aksi akan kami wujudkan,” tegasnya.
Ketua Hipatas Ahmad Jahid menambahkan, harapan pedagang tetap sama, yakni adanya penyesuaian yang meringankan beban usaha di tengah kondisi perdagangan yang belum pulih.
“Kami ingin tarifnya turun atau minimal tidak seberat yang sekarang. Itu yang sedang kami perjuangkan,” katanya.
Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Aslim menilai polemik tersebut menjadi pelajaran penting agar regulasi tidak dimaknai secara sepotong-sepotong.
Baca Juga:Empati Tak Boleh Kalah oleh Jemari! Komentar Pegawai RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya Viral Berujung PemeriksaanSMKN 3 Tasikmalaya Tembus 10 Besar FTRN Nasional, Teater Gawe Buktikan Kreativitas Tak Terbatas
Menurut dia, perubahan tarif tidak harus menunggu tiga tahun apabila dasar hukumnya memungkinkan dan seluruh mekanisme telah ditempuh.
“Kalau hanya penyesuaian tarif, cukup melalui Peraturan Wali Kota setelah ada kajian. Jadi bukan persoalan menunggu tiga tahun, tetapi bagaimana prosedurnya dijalankan dengan benar,” ujarnya.
Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya Enan Suherlan meminta momentum ini dijadikan pintu masuk untuk memperkuat keberpihakan pemerintah terhadap pasar rakyat.
Menurutnya, Pasar Cikurubuk merupakan urat nadi perdagangan di Priangan Timur sehingga setiap kebijakan harus mempertimbangkan daya tahan pedagang sebagai pelaku ekonomi.
Kini, bola panas berada di tangan pemerintah. Setelah salah tafsir aturan berhasil diluruskan, publik menunggu pembuktiannya.
Sebab bagi pedagang, yang paling mahal bukan sekadar tarif retribusi, melainkan jika harapan kembali diparkir terlalu lama di balik tumpukan administrasi. (rezza rizaldi)
