Dedi Mulyadi Minta Wali Kota Tasikmalaya Jatuhkan Sanksi ke Pegawai RSUD karena Tak Jaga Etika Bermedsos

Dedi Mulyadi minta sanksi pegawai RSUD dr Soekardjo
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat memberikan, keterangan terkait pegawai RSUD dr Soekardjo yang diduga melontarkan komentar tidak pantas terhadap pasien. tangkapan layar ponsel
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan segera menjatuhkan sanksi kepada pegawai RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya yang diduga membuat komentar tidak pantas terhadap pasien hingga viral di media sosial.

Pernyataan itu disampaikan Dedi Mulyadi melalui berbagai platform media sosial, Kamis (6/8/2026), menyikapi polemik yang menyeret pegawai berstatus PPPK di RSUD berinisial NZ.

“Itu sudah artinya dibawa ke Pak Wali Kota. Nanti saya minta Wali Kota memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dedi Mulyadi.

Baca Juga:Sanksi Pegawai RSUD dr Soekardjo yang Viral Masih Dikaji, BKPSDM Jadi Acuan Penentu NasibnyaViral Komen Pegawai RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, Netizen Bongkar Dugaan Ayahnya Anggota DPRD

“Jadi tidak boleh namanya pelayan kemudian mengungkapkan atau menyampaikan perkataan yang tidak pantas, apalagi pada pasien yang meninggal. Nanti kan pasti ada ketentuan yang bisa diterapkan dalam bentuk sanksi kepada yang bersangkutan,” sambungnya

Pernyataan orang nomor satu di Jawa Barat itu mempertegas bahwa aparatur pelayanan publik dituntut menjaga etika, baik saat bertugas maupun di ruang digital.

Sebab, satu komentar yang lepas di media sosial dapat berimbas pada runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

Sementara itu, penanganan dugaan pelanggaran etik terhadap NZ hingga kini masih berproses.

Manajemen RSUD dr Soekardjo belum menetapkan bentuk sanksi karena masih berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya.

Direktur RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, dr Budi Tirmadi, mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian dasar hukum pemberian sanksi karena NZ berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Ini sedang kami proses. Dulu saat yang bersangkutan diangkat belum ada aturan yang secara spesifik mengatur kondisi seperti ini. Karena itu kami konsultasi dengan BKPSDM terkait penerapan sanksinya mengacu ke aturan yang mana,” kata dr Budi, Kamis (6/8/2026).

Baca Juga:UMKM Tepas Papandayan Didorong Naik Kelas, OJK Tasikmalaya Perkuat Akses Keuangan Lewat Desa EKISalah Tafsir Aturan Tarif Retribusi Pasar Dikoreksi, Pemkot Tasikmalaya Buka Keran Review

Menurut dia, hingga kini belum ada keputusan apakah NZ akan dinonaktifkan sementara ataupun dipindahkan dari posisinya karena seluruh proses administrasi masih berjalan.

Dr Budi menjelaskan, NZ merupakan staf administrasi yang bertugas di bagian back office sehingga tidak memiliki tugas yang berhubungan langsung dengan pasien maupun keluarga pasien.

“Yang bersangkutan memang staf administrasi di back office. Tidak berhadapan langsung dengan pasien ataupun keluarganya,” ujarnya.

0 Komentar